Belum Genap Tiga Bulan, Proyek Rabat Cor di Desa Ngebruk Sudah Banyak Yang Pecah

Jawa Timur181 Dilihat
Rabat cor di jalan sawah Desa Ngebruk, Kecamatan Poncokusumo, Kabupaten Malang yang baru dibangun belum genap tiga bulan sudah banyak yang pecah.

Malang, medianasional.id – Proyek pembangunan rabat cor yang berada di jalan sawah menuai polemik di kalangan warga masyarakat sekitar desa Ngebruk, Kecamatan Poncokusumo, Kabupaten Malang, Rabu (09/10/2019).

Warga Ngebruk yang enggan disebutkan namanya sempatmendatangi kantor Lembaga K.P.K yang bertempat di Dusun Sono Tengah rt65/13, Desa Kebonagung, Kecamatan Pakisaji, Kabupaten Malang guna mengadukan kepala Desa Ngebruk yang di duga melakukan penyelewengan dana desa.

Sekaligus mengadukan tentang pengangkatan perangkat desa baru dengan membayar uang sebesar 10 juta agar bisa menjadi perangkat desa yang biasa, sedangkan untuk jabatan carik atau sekdes membayar sebesar 60 juta. Ia juga melaporkan terkait anggaran dari Dana Desa yang banyak sekali menyimpang, terutama rabat cor di jalan sawah dan drainase yang seharusnya manual, justru didatangkan alat berat untuk mengerjakan pembangunan. Warga masyarakat juga mempertanyakan tentang pembangunan yang tidak kunjung di bangun, padahal sudah digali, namun pembangunan justru tidak terlaksana.

 

Sementara itu Kepala Desa Ngebruk, Pujiono saat di temui di kantor desanya menyampaikan “Untuk pembangunan proyek rabat cor yang ada di jalan sawah itu yang ngerjakan LPMD Desa Dgebruk dan itu saya waktu bangun belum di lantik mas, sedangkan kalau untuk yang galian drainase itu sudah saya rapatkan bila yang tidak hadir rapat otomatis ya ngikuti hasil rapat di musyawarah desa Ngebruk, mengenai jalan sawah rabat cor itu kalau banyak yang putus atau rusak pastinya akan ada TPK dan PK nya yang bertanggungjawab mas” ujar kepala desa.

Mustakim selaku wakil ketua Lembaga K.P.K saat di temui menyampaikan “Memang kepala desa sudah saya kasih surat tuguran mengenai jalan sawah dan mengenai yang di duga ada pelanggaran penyelewengan dana desa di tahun 2019, kenapa saya sampaikan seperti itu di karenakan pembangunan belum genap tiga bulan sudah banyak putus atau pecah, mungkin dari sisi kualitas pembangunan tidak sesuai, dan nanti kalau memang ini perlu akan kita laporkan ke APH di Kabupaten Malang, supaya ada tindakan tegas mengenai dana desa yang seharusnya untuk pemberdayaan masyarakat dan pembangunan desa, soalnya di Desa Ngebruk ini seperti kurang transparansi terkait pembangunan desa” terang wakil ketua lembaga K.P.K di Kabupaten Malang.

Sesuai dengan Pasal 52 UU KIP, Badan Publik yang dengan sengaja tidak menyediakan, tidak memberikan, dan/atau tidak menerbitkan Informasi Publik berupa Informasi Publik secara berkala, Informasi Publik yang wajib diumumkan secara serta-merta, Informasi Publik yang wajib tersedia setiap saat, dan/ atau Informasi Publik yang harus diberikan atas dasar permintaan sesuai dengan undang-undang ini, dan mengakibatkan kerugian bagi orang lain, dikenakan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah).

Reporter : TIM

Editor : nrt

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.