Mojokerto, medianasional.id – Akibat menghina Nabi Muhammad di media sosisal, pemilik akun RHK ditangkap di Trawas pada hari ini, Kamis (26/04/2018).
Akun atas nama RM Rendra Hadi Kurniawan (RHK) diduga telah menghina Nabi Muhammad SAW dan Umat Muslim. Video tersebut dia sebar melalui media jejaring Facebook.
Berdasarkan laporan dari warga, Tim Satreskrim Polres Mojokerto bergerak cepat melakukan penyelidikan. Polisi berhasil menangkap terduga di rumahnya di kawasan Trawas, Kabupaten Mojokerto.
“Sudah kita amankan di rumahnya,” kata Kasat Reskrim Polres Mojokerto AKP M Solikhin Fery, Kamis (26/04/2018).
Setelah ditangkap anggota Reskrim Polres Mojokerto pada siang tadi sekitar pukul 12.00 wib, terduga Rendra langsung dibawa ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jatim.
“Ini sama Pak Kapolres (Kapolres Mojokerto AKBP Leonard) dan terduga perjalanan menuju ke Ditreskrimsus. Terduga kita limpahkan ke Ditreskrimsus,” jelasnya.
Setelah berhasil diamankan oleh Tim Satreskrim Polres Mojokerto, pelaku sampai saat ini masih dimintai penjelasan mengenai video yang tersebar di media sosial jejaring Facebook.(drwt)