3 Kafe Depan Tuguh Gajah di Tutup Paksa Warga

Lampung179 Dilihat

 

Pringsewu, redaksimedinas.com –  Rapat bersama antara warga pekon Bulukarto dgn Pemillik Cafe membahas tentang keberadaan 3 ( tiga ) cafe tanpa izin di depan Tugu gajah yang buka sampai larut malam, hari Senin (06/10/17).

Hadir dalam pertemuan ini Kakon Bulukarto Supomo, Aparatur pekon Bulukarto, ketua BHP Iwan, Kesbangpol Kab.Pringsewu Ibnu, Sat Pol PP Ismail, Babinsa pekon Bulukarto Peltu Zulkarnain, Bhabinkamtibmas Pekon Bulukarto Aiptu MT.Hutagalung, pemilik Cafe Atlantis Amrizal N, pemilik cafe Bambu Aziz Adi Rahman, pemilik cafe Buana Samudra Eka Amri – Endawati dan Masyarakat Pekon Bulukarto.
Menindaklanjuti keberadaan cafe / warung yang berjualan makanan dan minuman di lokasi milik Andi Roberto (houcun) yang berlokasi di depan tuguh gajah Pringsewu pekon Bulukarto kec. Gadingrejo Pringsewu yang buka sampai dini hari (sampai pukul 03.00 wib) dan menindaklanjuti dari aduan masyarakat sekitar tuguh gajah yang merasa terganggu atas keberadaan Cafe / warung tersebut (suara musik yang berlebihan, tempat cafe yang tertutup dan gelap) dan atas keberadaan cafe tersebut warga masyarakat Bulukarto merasa resah dan terganggu.
 .
Dan dari hasil rapat bersama antara pemilik cafe (Cafe Atlantis Amrizal M, 35 tahun, swasta, pekon Tambahrejo kec.Gadingrejo Pringsewu, Cafe Bambu Aziz Adi Rahman, 24 tahun, Swasta, Margomulyo Kec. Pardasuka Pringsewu, Cafe Buana Samudra Eka Amri Endawati , 27 tahun, Swasta, Pekon Sukoharjo kec.Pringsewu Kab.Pringsewu dengan warga pekon Bulukarto) yang membahas tentang semua keberadaan cafe tugu gajah yang menghendaki penutupan cafe tugu gajah.
Dari pemilik cafe menyatakan siap untuk menghentikan kegiatan seluruh cafe secara total dan bersedia membongkar sendiri seluruh bangunan dalam waktu 5 (lima) hari terhitung mulai besok pagi (hari Selasa, 07 November 2017) dan apabila sampai batas waktu yang telah disepakati belum terealisasi akan dilakukan pembongkaran paksa oleh pihak terkait maupun oleh masyarakat pekon Bulukarto, yang tertuang dalam surat pernyataan tanggal 06 November 2017. (Jum)

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.