Paman Setubuhi Ponakan Ayah Ikutan Menyetubuhi Anak Kandung Sendiri

Purbalingga735 Dilihat

PurbaIingga, medianaional.id – Hancur dan sedih sekali cobaan hidup Bunga (bukan nama sebenarnya) yang saat ini masih berusia 12 tahun sudah mengalami nasib tragis karena disetubuhi paman dan ayah kandungnya sendiri.

Awalnya Bunga takut untuk mengadu kepada ayahnya sendiri, tapi karena merasa sudah tidak tahan lagi dengan perbuatan bejat pamanya, akhirnya Bunga beranikan diri mengadukan derita yang dialaminya selama ini menjadi budak seks Pamannya kepada sang Ayah kandungnya, akan tetapi bukannya menyelesaikan masalah, mendengar cerita anaknya malah ayah bejat tersebut dengan teganya ikut menyetubuhi Bunga anak kandungnya sendiri dengan dalih melakukan pengecekan keperawanan sebagai bukti diadukan Bunga adalah benar atau bohong.

Bunga yang merasa kecewa sekali dengan ayah kandung sendiri dan juga pamanya akhirnya bercerita kepada tetangganya hingga sampai ke telinga ketua RT setempat.

Peristiwa tersebut kemudian dilaporkan ketua RT ke Mapolsek Mrebet, Purbalingga dan ditindaklanjuti dengan penyelidikan kemudian dilakukan penangkapan.

Kapolres Purbalingga AKBP Muchammad Syafi Maulla mengatakan tersangka TTN (32) yang merupakan ayah kandung Bunga sendiri yang telah diamankan pada Jumat 13 Maret 2020.

“Sedangkan RM (30) paman korban , melarikan diri kedalam hutan dan empat hari kemudian menyerahkan diri ke warga untuk diantar ke kantor polisi,” kata Syafi Maulla dalam konferensi pers, Kamis (2/4/2020).

Terungkap Bunga pertama kali disetubuhi oleh RM sejak tahun 2018 hingga Januari 2020. RM melakukan persetubuhan dengan cara bujuk rayu dan diiming-imingi Bunga akan diberi uang.

“Korban diberi uang mulai dari lima ribu dan sepuluh ribu setelah disetubuhi,” ungkap Syafi Maulla.

Bunga yang sudah berulang kali disetubuhi oleh pamannya kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada ayahnya.

“Namun ayahnya melakukan persetubuhan dengan alasan mengecek apakah korban masih perawan atau tidak. Pengecekan dilakukan dengan cara menyetubuhinya,” jelas Syafi Maulla.

Syafi Maulla menegaskan para tersangka dikenakan pasal 81 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) UU RI No 17 tahun 2016 tentang penetapan Perpu Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. Ancaman hukuman pasal tersebut yaitu penjara paling singkat 5 tahun, paling lama 15 tahun, serta denda paling banyak Rp 5 miliar rupiah. (R.Sirait)

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.