Fisiologis Adanya konflik Internal Di DPRD Jeneponto, PTUN Makassar Menunda Sidang

Artikel, Makassar217 Dilihat

Makassar, Medianasional.id —Pasca di adakannya sidang saksi di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dini hari, antara kubu H.Salmawati selaku Ketua DPRD Kabupaten Jeneponto Provinsi Sulawesi selatan (menggugat) dan kubu lembaga DPRD Kabupaten Jeneponto (tergugat) banyak menuai kontroversi serta di duga si menggugat sering mengulur – ulur waktu di persidangan sehingga pengangkatan atau pelantikan H.Arifuddin sebagai ketua defenitif DPRD Kabupaten, Jeneponto provinsi sulawesi selatan, periode 2019-2024 sampai saat ini belum jelas dan terhambat, rabu (26/8/2020).

Diketahui sebelumnya H. Arifuddin menang mutlak dengan suara terbanyak dan telah di SK kan oleh DPP Gerindra yang ditetapkan di Jakarta pada tanggal 31 Agustus 2019, dengan SK DPP Nomor : 08-0456/kpts/DPP-GERINDRA/2019. Yang ditandatangani langsung oleh Ketua Dewan Pembina/Ketua Umum H.Prabowo Subianto.

Saat di temui oleh awak media di lapangan, salah seorang saksi yakni Andi Baso Sugiarto selaku ketua DPC Partai Gerindra Kabupaten Jeneponto yang hadir pada saat di persidangan berlangsung mengungkap bahwa proses di DPR ini, ada semacam penghambatan.

“Hakim harus bijak dalam memutuskan, bahwa proses ini sudah berjalan dari partai ke DPR , DPR memutuskan prosesnya nantikan paripurna. Tugas kami hanya melaksanakan apa yang telah menjadi keputusan partai”, ungkap ketua DPC Gerindra

Sementara itu wakil ketua 1 (satu) Ibu Irma hadir sebagai unsur pimpinan mewakili lembaga. Ia beranggapan bahwa sebenarnya ini adalah faktor mengulur – ulur waktu dari pihak penggugat, bukti – bukti yang diminta dari majelis telah diserahkan semua ke Hakim dan ia menyimpulkan bahwa sampai pada saat ini, itu hanya mengulur – ulur waktu daripada pihak penggugat, menurutnya semuanya sudah jelas.Ia berharap proses ini cepat selesai dan tidak ada lagi hal – hal seperti ini di DPR.

Imam Taufik buhari angkat bicara terkait Lanjutan sidang di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terkait gugatan yang diajukan oleh Ibu ketua DPRD Jeneponto H. Salmawati, terhadap usulan penggantian terhadap yang telah di putuskan di paripurna. Dalam kapasitas sebagai salah satu pimpinan DPR dan hadir dalam persidangan bahwa proses ini bisa cepat selesai, mudah mudahan dalam Minggu kedepan sudah ada keputusan karena secara fisiologis sebenarnya bahwa proses yang terjadi di Pengadilan Tata Usaha Negara (Ptun) ini, itu berpengaruh teman teman di DPR.

“Syukur syukur memang bahwa selama ini aktivitas berjalan dengan baik karena aktivitas pimpinan tetap kita jalankan tetapi sekali lagi saya tetap berharap bahwa proses ini harus secepat selesai supaya kami kami di DPR bisa bekerja lebih maksimal tidak ada beban beban perasaan atau fisiologis akibat adanya “Konflik Internal di DPRD kabupaten Jeneponto,” harapnya.

Tambahannya, Kami di DPR hanya menindak lanjuti adanya surat masuk dari DPP partai Gerindra. Sehingga saya berharap bahwa apapun yang dihasilkan dari proses ini itu kami dari DPRD itu bisa solid tidak berpengaruh dari proses ini, terutama misalnya rekan rekan di fraksi Gerindra mudah mudahan mereka tetap solid bahwa ini adalah proses memang mungkin harus kita lalui tapi insya allah ujungnya nanti tetap baik di masyarakat jeneponto.

“Saya ingin menyampaikan bahwa mudah mudahan inikan tahapan pradilan itu panjang begitu ya, mudah mudahan setelah ada putusan final Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) ini, itu sudah selesai juga tidak ada proses proses selanjutnya bahwa kami bisa kembali melaksanakan aktifitas dengan baik unsur pimpinan juga bisa bersinergi dengan anggota DPRD Jeneponto sehingga tugas tugas pokok kami itu bisa berjalan dengan baik,” pungkasnya.

Reporter : (Iwan)

Editor : Aulia Trisia

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

1 komentar

  1. Bukannya yg pimpin sidang pada saat Sidang Paripurna itu Ibu Ketua DPRD sendiri? kenapa dia gugat putusannya sendiri? Nah itu kan produk hukum legislatif, sependek pengetahuanku produk hukum lembaga legislatif itu bukan KTUN, sementara yang jadi obyek sengketa di PTUN the one n only adalah KTUN. Saya bingung :”