Diamkan Dugaan Kasus Waterboom, Jejak Timur Siap Gelar Aksi

Maluku Utara51 Dilihat
Muhammad M Adam Ketya Jejak Timur

Ternate, medianasional.id – Terkesan mendiamkan kasus yang menyeret orang nomor satu di kota Ternate dapam kasus dugaan pembebasan lahan waterboom yang menelan kerugian negara 3,3 miliar, Jejak Timur mendesak kejati segera menuntaskan kasus tersebut.

Melalui rilis resminya, Rabu (20/11/19) Muhammad M. Adam mengatakan dugaan kasus ini telah menjadi perbincangan khalayak umum.

” Dugaan Kasus pembebasan lahan di Kelurahan Kayu Merah, Ternate Selatan,tersebut yang berdiri sebagai wahana air Waterboom, telah menjadi perbicangan khalayak umum hingga saat ini, Pasalnya pada pembebasan lahan waterboom diduga merugikan negara senilai Rp 3,3 miliar atas keterlibatan Walikota Ternate Burhan Abdurahman,” ujar Amat sapaan akrab Muhammad M Adam.

Lanjutnya mengatakan dugaan kasus tersebut sempat ditangani Kejaksaan Tinggi Maluku Utara. Namun menurutnya kasus tersebut seakan hilang begitu saja.

” Setelah salinan putusan yang dikeluarkan Direktori Putusan Mahkamah Agung (MA) RI nomor 147 PK/PID.SUS/2014 dalam menetapkan Isnain Ibrahim dan Ade Mustafa sebagai tersangka, surat putusan peninjauan kembali (PK), terhadap H. Isnain Ibrahim kembali dikeluarkan MA untuk menindaklanjuti perkara tersebut,” papat Amat.

Lebih lanjut katanya dugaan kejati terkesan diam karena kasus tersebut telah di serahkan ke Kajaksaan Tinggi Maluku Utara.

” Hal itu diperkuat dengan dikeluarkannya surat putusan PK H. Isnain Ibrahim dan Ade Mustafa melalui MA dengan nomor 1492/Pan. Pid.Sus/147 PK/Pid.Sus/2014, dan diterima Pengadilan Negeri (PN) Ternate. Humas PN Ternate, Aris Fitrah Wijaya, kala itu mengatakan suratnya sudah diterima dan diserahkan ke Kejati Malut,” kata Amat

Tidah hanya itu Amat juga menyebutkan tanggal keluar surat tersebut. “Adapun surat pengantar yang dikeluarkan PN Ternate bernomor W/28 – U2/1496/PK/07/VIII/2016 ditujukan langsung ke Kejati Malut. Di dalamnya, terlampir salinan putusan PK nomor 147 PK/Pid.Sus/2014 atas nama H. Isnain Ibrahim dan Ade Mustafa sebanyak satu salinan yang dikeluarkan pada Selasa 9 Agustus 2016,” sebut Amat.

Namun sampai hari ini kasus itu masih mangkrak atau tidak bisa di tangani oleh kejaksaan tinggi Malut. ” Atas nama lembaga Jejak Timur Malut kami meminta dan mendesak Kejati Malut agar segera bertindak sesuai proses hukum, Kalaupun tidak tentunya eksistensi Kejati Malut sangat di ragukan selaku lembaga supermasi hukum tertinggi di Malut, Jika Kejati tidak mampu bertindak sesuai proses hukum, Untuk mengeksekusi Walikota Ternate atas keterlibatan dugaan kasus Waterboom maka kami pastikan akan melakukan Kerja sama lintas ormas untuk menduduki kejati malut dalam waktu dekat,” tutup Amat (Red)

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.