Di Duga Ada Permainan Di Balik Proyek Pembangunan Jalan Usaha Tani (JUT)

Pemalang218 Dilihat

Pemalang – medianasional.id.
Hari Kamis tanggal 15 -04- 2021
Hasil konfirmasi dari tim Media Nasional menemukan proyek bangunan rabat beton yang di bangun di desa batursari
kec pulosari kab pemalang.
Proyek bangunan rabat beton yg di kerjakan oleh pihak desa yg menggunakan dana desa (DD)
Dengn menggunakan bahan matrial yg secara acak tidak tratur dalam ukuran pertimbangn pada campuran bahan matrial yg seperti semen dan batu seplit’” Kamis 15 April 2021.

“Dari salah satu pekerja yg tidak mau disebutkan namanya , mengatakan Yang di kerjakan semuanya secara menual tidak menggunakan alat bantu seprti molen atau barang lainya. Secara sengaja tidak menggunakan papan informasi.
Dan mengingat untuk mengenai uu no 14 tahun 2008 menerang kan sifat keterbukaan informasi tentang publik menegaskan sebagai mana di atur dalam pasal no 29 Huruf (F) undang undang dasar negara Republik indonesia tahun 1945 apapun dalam kegiatanya proyek ADD / DD wajib untuk melakukan memasang kan papan informasi RAB di setiap titik kegiatan proyek bangunan tersebut.

“Setelah awak media mendatangi salah satu pekerja dan untuk menggali / mengklarifikasi adanya kegiatan proyek tersebut di pertanyakan dalam ukuran.
Menurut keterangn dari salah satu pekerja untuk ketebalan dasar 0,7 cm lebar 1 meter panjang 2 km, ” tuturnya,

“Dari ungkapan pekerja tersebut yang seharusnya di lakukan ketebalan 0,12 lebar 1 meter panjang 2 km dan secara fisik jalan rabat beton dalam penerapan pun tidak sesuai apa yang di tentukan seperti bahan matrial antara pasir semen dan batu seplit yang tanpa takaran secara prosedur untuk pembangunan jalan tersebut.

Dan adapun hasil keterangan dari bapak Tamat yg sebagai dari kepala desa bataur sari tersebut mengatakan kepada awak media dengan jelas bahwa kgiatan pembangunan proyek tersebut menggunakan dana talangan di karenakan dana anggaran (DD) tahun 2021 tersebut belum turun
Dengan jlas ungkap pak kades menerang kan ke awak media

“Dengan ketidak adanya papan informasi itu di lokasi pembangunan tersebut karena blom di bikin. Dan mengingat untuk mengenai uu no 14 tahun 2008 menerang kan sifat keterbukaan informasi tentang publik menegaskan sebagai mana di atur dalam pasal no 29 Huruf (F) undang undang dasar negara Republik indonesia tahun 1945 apapun dalam kegiatanya proyek ADD / DD wajib untuk melakukan memasang kan papan informasi RAB di setiap titik kegiatan proyek bangunan tersebut.

“Setelah awak media mendatangi salah satu pekerja dan untuk menggali / mengklarifikasi adanya kegiatan proyek tersebut di pertanyakan dalam ukuran.
Menurut keterangn dari salah satu pekerja untuk letebalan dasar 0,7 cm lebar 1 meter panjang 2 km .
Tuturnya, dari ungkapan pekerja tersebut yang seharusnya di lakukan ketebalan 0,12 lebar 1 meter panjang 2 km dan secara fisik jalan rabat beton dalam penerapan pun tidak sesuai apa yang di tentukan seperti bahan matrial antara pasir semen dan batu seplit yang tanpa takaran secara prosedur untuk pembangunan jalan tersebut.

Dan adapun hasil keterangan dari bapak Tamat yg sebagai dari kepala desa bataur sari tersebut mengatakan kepada awak media dengan jelas bahwa kgiatan pembangunan proyek tersebut menggunakan dana talangan di karenakan dana anggaran (DD) tahun 2021 tersebut belum turun
Dengan jlas ungkap pak kades menerang kan ke awak media
Dengan ketidak adanya papan informasi itu di lokasi pembangunan tersebut ‘”tandasnya.

Reporter. Nur F

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.