Ayah Tega Perkosa 2 Anak Tirinya, Kakak Beradik Kini Hamil

Sulawesi144 Dilihat

Batanghari.medianasional. id. Unit Reskrim Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Batanghari mengungkap kasus pelsku pemerkosaan terhadap dua orang anak tiri kakak beradik ysng masih di bawah umur. Di wilayah Kecamatan Muara Bulian, Kabupaten Batanghari Jambi.

Pengungkapan dilakukan dengan menangkap pelaku berinisial AD (28) yang merupakan ayah tiri dari kedua korban berinisial MP (17) dan MF (15 ).

Kapolres Batanghari AKBP Dwi Mulyono mengatakan pengungkapan kasus ini berawal dari laporan ibu korban ke polisi yang mengaku bahwa kedua putrinya sudah di setubuhi oleh sang suami hingga salah satu dari anaknya hamil.

Dari pemeriksaan pelaku berinisial AD (28) warga kelahiran Bandung yang saat ini berdomisili di Kecamatan Muara Bulan melakukan aksi bejat terhadap kedua anak tirinya itu terjadi sejak September 2019 hingga Mei 2020,”kata Kapolres Minggu (31/5/2020).

Aksi bejat pelaku terhadap dua anak tirinya tersebut dilakukan dalam rentan waktu yang berbeda.Pertama kali AD menyetubuhi anak tiri pertamanya MP(17) dari September 2019 hinga April 2020 sampai korban hamil.

Tak hanya itu, ketika tidak puas dengan anak pertamanya,
Pelaku AD mulai melirik adik korban MF (15) sehingga berhasil meyetubuhi adik korban dari Januari 2020 hingga Mei 2020,” kata Kapolres Batanghari AKBP Dwi Mulyanto, Sabtu (30/5/2020),

Kata Dwi, aksi pelaku terbongkar saat keluarga korban kumpul bersama pada Rabu (27/5/2020) sekitar pukul 15.00 WIB membahas soal kecurigaan dan isu yang berkembang tentang kehamilan korban.

Terbongkarnya Seorang Ayah Setubuhi 2 Anak Tirinya MP dan MF hingga Hamil, Saat Ditanya Neneknya keduanya mengaku telah di setubuhi ayah tirinya, ”
Minggu, 31 Mei 2020 | 10:10 WIB

Setelah diyakini pelaku yang memerkosa korban adalah ayah tirinya, petugas dari Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) dibantu Babinkamtibmas serta tim opsnal Polres Batanghari langsung melakukan pengejaran terhadap pelaku.

Dan saat proses pengejaran tersebut pelaku berusaha melarikan diri,” ujarnya.

Pelaku berhasil diamankan sekitar pukul 18.30 WIB dan dibantu oleh warga sekitar. Warga yang geram dengan ulah pelaku langsung menghakiminya.

Dalam proses penangkapan terhadap pelaku, saat itu warga tidak terima dan menganiaya pelaku. Melihat hal tersebut anggota kita langsung bergerak cepat melarikan tersangka dari amukan masa yang berjumlah kurang lebih 300 orang,” jelasnya.

Atas perbuatannya, kata Dwi, pelaku dijerat Pasal 81 ayat (1) dan (3) UU RI No 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 76D UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Pelaku terancam pidana penjara maksimal 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara,” tegas Dwi.

Reporter. Rudi S

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.