Zakat Fitrah Pakai Uang atau Beras? Ini Ketentuan dan Ukurannya

Artikel, Lampung130 Dilihat

Lampung, medianasional.id – Bulan Ramadhan adalah bulan yang di dalamnya banyak ibadah-ibadah yang memiliki keutamaan lebih dibanding ibadah diluar bulan Ramadhan. Diantara ibadah yang sangat identik dengan bulan Ramadhan adalah pelaksanaan ibadah zakat fitrah. Untuk mempersiapkan pengetahuan terkait dengan definisi zakat fitrah dan seputar hukum-hukumnya, umat Islam perlu memperdalam lagi hal tersebut guna lebih sempurnanya ibadah tahunan ini.

Membahas lebih dalam tentang kewajiban zakat fitrah, dilansir dari Redaksi MUI Lampung Online saat melakukan wawancara dengan ketua Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Lampung KH Munawir di sela-sela kesibukannya menjadi pemateri pada Pelatihan Khatib yang dilaksanakan oleh MUI Kabupaten Pringsewu bekerjasama dengan Pemerintah Daerah setempat, Senin (28/5).

Pak Kiai, bisa dijelaskan apa itu pengertian zakat fitrah?

Zakat Fitrah Adalah zakat yang diwajibkan kepada setiap muslim yang harus di keluar pada hari raya dan di berikan kepada orang-orang yang berhak menerimanya (8 golongan) untuk membersihkan diri.

Kewajiban membayar zakat fitrah bersamaan dengan disyariatkan puasa Ramadhan, yaitu pada tahun kedua Hijriyah. Kewajiban membayar zakat fitrah dibebankan kepada setiap muslim dan muslimah, baligh atau belum, kaya atau tidak, dengan ketentuan bahwa dia masih hidup pada malam hari raya dan memiliki kelebihan dari kebutuhan pokoknya untuk sehari. Zakat fitrah ini dibayarkan maksimal sebelum shalat idul fitri.

Hal ini sesuai hadits Nabi yang diriwayatkan Bukhari dan Muslim yang artinya bahwa Rasulullah SAW telah mewajibkan zakat Fitrah sebanyak satu sha’ kurma atau gandum atas orang muslim baik budak dan orang biasa, laki-laki dan wanita, anak-anak dan orang dewasa, beliau memberitahukan membayar zakat Fitrah sebelum berangkat (ke masjid) ‘Idul Fitri”.

Terkait siapa saja yang berhak mendapatkan zakat fitrah, ada 8 golongan yang berhak menerima zakat (mustahiq) baik zakat fitrah atau zakat harta, sesuai Firman Allah QS. At-taubah : 60. Mereka adalah pertama, orang fakir yaitu orang yang tidak memiliki pekerjaan dan harta atau memiliki pekerjaan tapi tidak layak dan tidak bisa mencukupi kebutuhanya.

Kedua orang miskin orang yang memiliki harta dan pekerjaan tapi tidak bisa mencukupi kebutuhanya.

Ketiga Amil atau pengurus zakat yaitu orang yang diberi tugas oleh pemerintah untuk mengumpulkan dan membagikan zakat.

Keempat adalah muallaf yaitu orang kafir yang ada harapan masuk Islam dan orang yang baru masuk Islam yang imannya masih lemah. Kelima adalah budak, mencakup juga untuk melepaskan Muslim yang ditawan oleh orang-orang kafir. Keenam adalah orang yang berhutang yaitu orang yang berhutang karena untuk kepentingan yang bukan maksiat dan tidak sanggup membayarnya. Ketujuh adalah sabilillah yaitu orang yang berjuang dijalan Allah untuk keperluan pertahanan Islam dan kaum muslimin.
Atau orang yang berjuang atau mengajar untuk menegakan agama.

Dan kedelapan adalah orang yang sedang dalam perjalanan (ibnu sabil) yang bukan maksiat dan mengalami kesengsaraan dalam perjalanannya.

Terkait dengan ukuran dan waktu pembayaran dari zakat fitrah itu sendiri, Pak Kiai? Berapa ukurannya dan kapan bisa dibayarkan?

Pada zaman Rasulullah Muhammad SAW besaran zakat ditentukan dengan satu sha atau empat mud (satuan ukuran). Pada saat ini, setelah dialihkan dari mud menjadi kilogram (kg), maka terjadi perselisian penentuan besarnya satu mud menjadi ons. Ada ulama yang menyatakan satu mud adalah 6 ons, sehingga dikali empat menjadi 2,4 kg. Ada juga yang menyatakan satu mud 6,5 ons, bila dikalikan empat menjadi 2,6 kg. Dan ada juga yang menyatakan satu mud 7 ons bila dikalikan empat menjadi 2,8 kg.

Perbedaan pendapat ini mengakibatkan terjadi perdebatan. Sehingga lebih baik dan menyempurnakan kemantapan kita berzakat dan keluar dari perbedaan pendapat tersebut, keluarkan zakat fitrah sebesar 3 kg. Karena tidak ada larangan atau batas maksimal dalam zakat fitrah. Ukuran zakat fitrah yang dicontohkan oleh oleh Rasul merupakan batas minimal bukan maksimal.

Sehingga yang lebih baik adalah mengeluarkan zakat melebihi ukuran maksimal daripada kurang apalagi ukurannya tidak pas.

Adapun waktu mengeluarkan zakat Fitrah adalah sejak awal bulan puasa Ramadhan hingga sebelum shalat ‘Idul Fitri. Kalau sudah lewat waktunya terhitung qadha dan berdosa.

Zakat Fitrah boleh dikeluarkan langsung kepada mustahik atau dibayarkan melalui amil zakat. Dan pentasyarufan zakat fitrah kepada mustahiqnya harus sebelum shalat Idul Fitri.

Zakat fitrah merupakan zakat jiwa. Zakat yang diwajibkan pada setiap manusia muslim yang bernyawa. Maka seorang muslim yang menjadi tulang punggung keluarga (suami misalkan) wajib menunaikan zakat semua anggota keluarga yang menjadi tanggungannya. Seperti anak, istri, mertua dan orang-orang dilingkungannya yang kebutuhan sehari-hari mereka ditanggungnya.

Oleh karena itu seorang bayi yang lahir pada hari terakhir (sebelum maghrib) bulan Ramadhan, sama wajibnya membayar zakat fitrah seperti orang dewasa lainnya, karena dia telah berjumpa dengan Ramadhan dan akan menghadapi bulan Syawal . Tetapi sebaliknya orang yang meninggal di hari terakhir bulan sebelum memasuki hari pertama bulan Syawal tidak diwajibkan menunaikan zakat fitrah.

Bagaimana hukumnya berzakat tidak dengan bahan makanan pokok tapi dengan menggunakan uang?

Ulama Syafi’iyyah sepakat bahwa zakat fitrah tidak boleh diberikan kepada penerima zakat (mustahiq) dalam bentuk uang. Namun Imam Hanafi boleh menggunakan uang. Namun dalam praktik berzakat fitrah di tengah masyarakat, sering terjadi pencampuradukkan pendapat antara satu madzhab dengan madzhab lain (talfiq).

Masyarakat banyak yang membayar zakat fitrah dengan uang yang mengambil takaran Madzhab Imam Syafi’i. Sementara Madhab Imam Syafi’i tidak memperbolehkan membayar zakat menggunakan uang. Jika muzakki akan membayar zakat menggunakan uang maka harus dikurskan dengan madhab yang membolehkan pembayaran dengan mata uang yaitu Madhab Imam Hanafi. 1 Sha’ menurut Imam Hanafi adalah 3,8 kilogram. Sesuaikan saja dengan harga beras yang dikonsumsinya. Semisal harga beras 10.000 maka dikali 3,8 sehingga zakat yang harus dikeluarkan sebanyak 38.000 rupiah.

Jika muzakki tidak membawa beras dari rumah, kepanitiaan Amil bisa bermitra dengan penjual beras untuk menyediakan beras yang akan dibeli oleh para muzakki terlebih dahulu dan kemudian diserahkan kepada Amil. Ini akan mempermudah para muzakki yang dari rumah hanya membawa uang.

Dalam membayar zakat, para muzakki banyak yang melalui amil zakat. Bagiaman sebenarnya kedudukan amil?

Amil zakat dalam konteks syar’i adalah orang yang diangkat oleh Imam (kepala pemerintahan pusat) atau Naib al-Imam (kepala pemerintahan daerah) sebagai penarik, pengumpul dan pendistribusi zakat kepada delapan golongan yang berhak menerima zakat.

Pengangkatan Amil adalah adalah kewenangan Imam (penguasa tertinggi). Dalam UU No. 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat, PP No. 14 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan dan UU No. 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat menegaskan bahwa Pengelola Zakat serta pengangkatan amil (dalam hal ini di sebut dengan UPZ (Unit pengumpul zakat), LAZ (Lembaga amil zakat) di Indonesia di amanhkan atau wewenangnya di limpahkkan ke BAZNAS baik tingkat nasional, provinsi, dan kabupaten/kota.

Sehingga bisa dikatakan Amil, jika ada pengesahan dari pemerintah melalui BAZNAS atau LAZ yang dimiliki oleh Organisasi kemasyarakatan yang diakui oleh BAZNAS. Jika tidak ada maka tidak bisa dikatakan Amil tapi hanya Panitia Pengumpul Zakat, dan tentunya hak serta kewajibannya berbeda dengan Amil.

Bagaimana lafadz niat dan doa saat berzakat agar lebih sempurna zakat kita?

Niat Zakat Fitrah untuk Diri Sendiri
ﻧَﻮَﻳْﺖُ ﺍَﻥْ ﺍُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِ ﻋَﻦْ ﻧَﻔْﺴِﻰْ ﻓَﺮْﺿًﺎ ِﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ
“Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk diriku sendiri, fardu karena Allah Ta‘âlâ.”

Niat Zakat Fitrah untuk Istri
ﻧَﻮَﻳْﺖُ ﺃَﻥْ ﺃُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِ ﻋَﻦْ ﺯَﻭْﺟَﺘِﻲْ ﻓَﺮْﺿًﺎ ِﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ
“Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk istriku, fardu karena Allah Ta‘âlâ.”

Niat Zakat Fitrah untuk Anak Laki-laki
ﻧَﻮَﻳْﺖُ ﺃَﻥْ ﺃُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِ ﻋَﻦْ ﻭَﻟَﺪِﻱْ … ﻓَﺮْﺿًﺎ ِﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ
“Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk anak laki-lakiku…. (sebutkan nama), fardu karena Allah Ta‘âlâ.”

Niat Zakat Fitrah untuk Anak Perempuan
ﻧَﻮَﻳْﺖُ ﺃَﻥْ ﺃُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِ ﻋَﻦْ ﺑِﻨْﺘِﻲْ … ﻓَﺮْﺿًﺎ ِﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ
“Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk anak perempuanku…. (sebutkan nama), fardu karena Allah Ta‘âlâ.”

Niat Zakat Fitrah untuk Diri Sendiri dan Keluarga
ﻧَﻮَﻳْﺖُ ﺃَﻥْ ﺃُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِ ﻋَﻨِّﻰْ ﻭَﻋَﻦْ ﺟَﻤِﻴْﻊِ ﻣَﺎ ﻳَﻠْﺰَﻣُﻨِﻰْ ﻧَﻔَﻘَﺎﺗُﻬُﻢْ ﺷَﺮْﻋًﺎ ﻓَﺮْﺿًﺎ ِﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ
“Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk diriku dan seluruh orang yang nafkahnya menjadi tanggunganku, fardu karena Allah Ta‘âlâ.”

Niat Zakat Fitrah untuk Orang yang Diwakilkan
ﻧَﻮَﻳْﺖُ ﺃَﻥْ ﺃُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِ ﻋَﻦْ (..…) ﻓَﺮْﺿًﺎ ِﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ
“Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk… (sebutkan nama spesifik), fardu karena Allah Ta‘âlâ.”

Saat menyerahkan zakat sebaiknya berdoa :
اَللَّهُمَّ اجْعَلْهَا مَغْنَمًا وَلَا تَجْعَلْهَا مَغْرَمًا
Artinya : Ya Allah jadikan ia sebagai simpanan yang menguntungkan dan jangan jadikan ia pemberian yang merugikan.
Saat menerima zakat fitrah, seorang penerima disunnahkan mendoakan pemberi zakat dengan doa-doa yang baik. Doa bisa dilafalkan dengan bahasa apa pun. Di antara contoh doa tersebut adalah seperti di bawah ini:
ﺁﺟَﺮَﻙ ﺍﻟﻠﻪُ ﻓِﻴْﻤَﺎ ﺍَﻋْﻄَﻴْﺖَ، ﻭَﺑَﺎﺭَﻙَ ﻓِﻴْﻤَﺎ ﺍَﺑْﻘَﻴْﺖَ ﻭَﺟَﻌَﻠَﻪُ ﻟَﻚَ ﻃَﻬُﻮْﺭًﺍ

“Semoga Allah memberikan pahala atas apa yang engkau berikan, dan semoga Allah memberikan berkah atas harta yang kau simpan dan menjadikannya sebagai pembersih bagimu”. (MF)

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.