Warga Mukomuko ” Resah ” Sulit Bayar Pajak Kendaraan

Bengkulu140 Dilihat

 

ILUSTRASI

MUKOMUKO, redaksimedinas.com – Beberapa warga Mukomuko, tengah dilanda keresahan. Menyangkut kewajibanya, terhadap Pajak Kendaraan (PK), yang dimiliki atau dikuasainya. Karena, ada semacam sistem atau tatacara, yang diberlakukan oleh pihak yang berhah, pada kantor Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat), kabupaten setempat.  Pasalnya, Surat Tanda Nomor Kendaran (STNK) jika mau dilakukan pepenjangan, harus pemilik kendaraan itu sediri, yang melakukan pembayaran. Tentu pula, disesuikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang bersangkutan itu. Kalu tidak mengikuti ketentuan tersebut, maka surat kendaraan tersebut, tak dapat dikeluarkan.

Seperti yang utarakan warga kecamatan Kota Mukomuko, Alimudin, (48) dan Ujang (53), dan warga desa Kota Praja/SP VI kecamatan Air Manjuto, Zudirman (45) alias Idil.  Dari pembicaraan warga itu, dapat diambil kesempulan, yang pada intinya, bahwa mereka tuduk terhadap Wajib Pajak (WP), asalkan mekanismenya tidak dipersulit. Jikalau dipersulit, mau tak mau, mereka terpaksa tidak taat pajak.

Dikarenakan, selentingan terkabar. Jika ingin membayar atau memperpanjang PK , harus orang yang memiliki kendaraan itu sediri, yang mesti mebayarnya.  Diungkapkan mereka, seakan-akan bertanya serta merasakan keherenan, terhadap perihal tersebut. Mengapa hanya terjadi di Mukomuko saja, perlakuan semacam itu diberlakukan. Sedangkan di ibu Kota Jakarta, perlakuan itu belum didengarnya, berlaku. Kalau hal itu diberlakukan, mana dasar serta kententuanya.

” Setelah saya mendengar kabar semacam itu, saya malas untuk membayar pajak kendaran saya. Ada dua unit motor saya yang belum dibayar pajaknya. Bukanya saya tidak taat terhadap aturan. Kalau diperulit, mengapa mesti harus membayarnya.  Logika saja, kalau seandainya kedaran itu, kita beli dalam keadaan bekas. Gimana coba, semetra kita membeli kedaran dari luar Kota. Rasanya tidak mungkin, pemiliknya kita undang datang ke sini.” ucap Alimudin, diamini Ujang.

Dikonfirmasi, Kakan Samsat kabupaten Mukomuko, Drs. Irsan, melalui Serektaris, Alfani Kadir,S.Sos, Senin (05/03) tidak menampik perihal itu terjadi. Akan tetapi hal itu, luar dari ranahnya, sebagai pegawai Samsat. Diakui Alfani, ia tak mau mecampuri apa yang bukan menjadi kewenanganya.  Sementara katanya, yang mengeluarkan terkait tertib administrasi, terkait surat menyurat kendaraan bermotor tersebut, ada tiga unsur yang mempunyai kewenangan, dalam haal itu. ” Yaitu, pihak Kepolisian, dan pihak Jasa Rahaja.” katanya.

Menurutnya, kalau dari pihak Samsat sendiri, tidak ada persoalan yang harus dipemasalahkan, menyangkut tata serta pola pembayaran dan perpanjangan PK. Karena katanya, pihaknya tak mungkin merubah ketentuan dan peraturan yang berlaku. Artinya, tidak hal yang dilakukan pihaknya, untuk mempersulitkan masyarakat, yang mau menunaikan kewajibanya atas pajak.

” Kalau dari pihak kami sendiri, sebenarnya tidak ada persoalan. Saya juga tidak tahu persis pesoalan, yang membuat masyarakat dipersulit. Sedangkan dari kami, jika persayaratan dan tertib adminitrasinya sudah sesuai menurut aturan, maka kami akan segera mengeluarkanya.” demikin Alfahni Kadir. (Aris)

 

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.