Walikota dan 18 Anggota DPRD Kota Malang Ditetapkan Menjadi Tersangka Korupsi Oleh KPK

Jawa Timur42 Dilihat
Wakil ketua KPK Basaria Panjaitan.

Malang, redaksimedinas.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi mengumumkan 19 tersangka korupsi di Kota Malang.

Pengumuman penetapan tersangka ini disampaikan dalam konferensi pers di gedung KPK di Jakarta oleh Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan, Rabu (21/3/2018).

Basaria menyebut nama ke-19 orang memakai inisial, dengan diikuti jabatan mereka.

Ke-19 orang itu terdiri atas Wali Kota Malang periode 2013 – 2018, M Anton (MA); tiga orang wakil ketua DPRD Kota Malang, dan sisanya anggota DPRD Kota Malang periode 2014 – 2019.

Tiga wakil ketua dewan itu adalah M Zainudin, Rahayu Sugiarti, dan Wiwik Hendri Astuti.

Sedangkan anggota DPRD yang juga jadi tersangka adalah Ya’qud Ananda Gudban.

Ia mundur dari status keanggotaannya demi mencalonkan diri sebagai wali kota Malang, bersaing dengan M Anton serta Sutiaji.

“Tersangka MA memberi janji kepada pimpinan dan anggota DPRD untuk memuluskan pembahasan APBD-P Kota Malang 2015. Pimpinan dan anggota DPRD diduga menerima uang yang didistribusikan oleh MAW (M Arief Wicaksono, mantan Ketua DPRD Kota Malang),” ujar Basaria mengutip di konferensi pers itu.

Penetapan tersangka ini merupakan kelanjutan pemeriksaan dari M Arif Wicaksono, dan mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kota Malang Jarot Edy Sulistyono.(nrt)

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.