Waktu Pendataan Bantuan Bagi Pelaku Usaha Mikro di Lampung Utara Diperpanjang

Lampung Utara107 Dilihat

Lampung Utara, Medianasional.id – Berdasarkan Surat Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia (KemenkopUKM RI) Nomor 491/SM/X/2020 tertanggal 6 Oktober 2020 Perihal Perpanjangan Waktu Pendataan Program Bantuan Bagi Pelaku Usaha Mikro (BPUM) dan Surat Sekretariat Daerah Kabupaten Lampung Utara (Lampura) Nomor 414/442/25-LU/2020 tanggal 7 Oktober 2020 Perihal Pendataan Program Bantuan Bagi Pelaku Usaha Mikro (BPUM).

Maka Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampura menyurati Seluruh Lurah dan Kepala Desa mengenai hal tersebut melalui Surat dengan nomor 870/673/29-LU/X/2020 untuk kembali melakukan pendataan pelaku usaha mikro hingga bulan november tahun 2020.

Pemkab Lampura melalui Kepala Dinas (Kadis) Koperasi, UMKM dan Perindustrian, Dra. Dina Prawitarini, MM memaparkan bahwa Program tersebut hanya perpanjangan waktu pendataan pada kegiatan yang telah dilaksanakan Bulan Agustus 2020 bersamaan dengan pendataan bantuan bagi pelaku usaha mikro yang bersumber dari Anggaran dan Pendapatan Daerah (APBD).

“Bagi yang sudah mengirimkan data pada bulan agustus yang ditujukan ke pusat tidak perlu lagi memasukkan data, jika tidak ada perubahan jenis usaha dan tempat usaha kemudian persyaratannya sudah lengkap,” Jelasnya melalui pesan whattsapp. (19/10)

Lanjutnya, Dina Prawitrarini mengatakan bahwa perpanjangan waktu pendataan akan dilakukan di Kelurahan dan Desa masing – masing dan paling lambat di terima Dinas Koperasi, UMKM dan Perindustrian tanggal 20 November 2020 dalam bentuk Soft Copy. Kemudian pelaku usaha tidak memiliki pinjaman perbankan, Baik Kredit Usaha Rakyat (KUR), Pinjaman Ultra Mikro (UMI) dan Pinjaman lainnya.

“Bantuan ini bernilai Rp. 2.400.000 per pelaku usaha mikro dengan kriteria usaha mikro memiliki aset atau modal maksimal Rp.50 juta diluar bangunan dan tanah lalu memiliki omset atau volume usaha senilai maksimal Rp. 300 juta pertahun,” Tukasnya.

(Nizar)

Tinggalkan Balasan ke Lestari pujiasihBatalkan balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

1 komentar