Wah, Gawat…!!! Unjuk Rasa Masyarakat Desa Koto Aman Tapung Hilir, Minta Kapolres Kampar AKBP Andri Ananta Yudhistira S.I.K M.H Dicopot dari Jabatannya

Kampar, Riau39 Dilihat

Kampar, medianasional.id – Ratusan masyarakat Desa Koto Aman, Kecamatan Tapung Hilir, Kabupaten Kampar, Provinsi Riau menggelar aksi unjuk rasa di depan Mapolres Kampar, Rabu siang (12/09/2018). Massa aksi unjuk rasa menuntut Kapolres Kampar, AKBP. Andri Ananta Yudhistira S.I.K, M.H, agar dicopot.

 

Aksi unjuk rasa warga desa Koto Aman tampak terlihat membawa keranda sebagai simbol matinya keadilan diwilayah hukum Polres Kampar, dan spanduk tersebut berukuran 3X4 meter yang bertuliskan, copot Kapolres Kampar dari jabatannya.

 

Kemudian aksi unjuk rasa ini digelar, karena masyarakat desa Koto Aman menilai ketidak berpihakan Kapolres Kampar, AKBP Andri Ananta S.I.K, M.H, atas perkara perampasan lahan seluas +- 1500 hektare oleh PT Sekar Bumi Alam Lestari ( SBAL).

 

Selanjutnya Rahmat selaku koordinator aksi unjuk rasa mengatakan kepada awak media, aksi unjuk rasa ini bertujuan untuk meminta kepada Kapolres Kampar, AKBP Andri Ananta Yudhistira S.I.K, M.H, untuk mengusut dan menindaklanjuti laporan masyarakat desa Koto Aman kepada PT SBAL.

 

Karena perkara perampasan tanah masyarakat desa Koto Aman yang dilakukan oleh PT SBAL tersebut sebelumnya sudah mengakui adanya tanah masyarakat, dan berjanji akan mengembalikannya. Namun saat kita tuntut, justru PT SBAL menolak untuk mengembalikannya tanah masyarakat desa Koto Aman tersebut,” terang Hidayat.

 

Lebihlanjut, malah dari pihak PT SBAL itu telah melaporkan dua orang Kakak beradik warga desa Koto Aman diantaranya, Irfan Chaniago dan Akmal Chaniago ke Polres Kampar, dengan laporan menghalangi akses jalan masuk,” ungkap Rahmat Hidayat.

 

Sementara itu Anton salah seorang kordinator lapangan (Korlap) menambakan kepada awak media, bahwa sewaktu kami melakukan aksi unjuk rasa di simpang 4 perumahan nanjal PT SBAL itu selama 6 hari 6 malam masyarakat desa Koto Aman mendirikan tenda supaya dapat diberikan keadilan. Oleh sebab itu perlu diketahui, kita tidak ada sedikitpun masyarakat desa Koto Aman melakukan pengerusakan ataupun perbuatan anarkis. jadi oleh karena itu, kita menduga tuntutan kepada rekan saya ini adalah tuntutan bohong dan berlebihan,” ujar Anton.

 

Disela – sela aksi unjuk rasa berlangsung Kapolres Kampar, AKBP Andri Ananta Yudhistira, S.I.K M.H, melalui Kasubag Humas H. Iptu. Deni Yusra memanggil seluruh insan pers yang hadir dilapangan, dalam rangka memberikan keterangan diruang data Mapolres Kampar, Andri Ananta membenarkan telah memanggil 2 orang warga Desa Koto Aman atas laporan masyarakat wilayah perusahaan.

 

Selanjutnya dikatakan Andri Ananta, bahwa pihaknya telah mengetahui akan ada aksi unjuk rasa warga desa Koto Aman di Mapolres Kampar terkait pemanggilan 2 orang warganya. Pihak Kepolisian sangat menghormati hak semua orang, dan Polres Kampar telah menerima laporan dan berkewajiban menindaklanjuti,” katanya.

 

dan untuk itu, Dirinya telah beberapa kali menghimbau, malahan sejak awal agar jangan ada aksi yan dapat merugikan, namun himbauan itu tidak diindahkan. Karena kami tidak menginginkan warga menjadi korban kejahatan atau menjadi pelaku kejahatan,” terang Andri.

 

Oleh sebab itu jangan dibilang bahwa kami memihak kepada perusahaan, laporan masyarakat sampai kini tidak ada. Kami siap dievaluasi jika ada laporan masyarakat tidak ditindaklanjuti. Menurut Andri, jika ada kesalahan dalam berkegiatan dalam menangani laporan, silahkan ditindaklanjuti sesuai prosedur hukum. Karena saya rasa tindakan atau langkah yang kami tempuh sudah prosedural,” ucapnya.

 

Terakhir dijelaskan Andri,  2 orang yang dipanggil atas laporan perusahaan masih sebatas pemeriksaan dan prosesnya baru berjalan.

 

Karena kita juga berharap, agar warga desa Koto Aman yang merasa memiliki lahan juga membuat laporan dengan menyertai berbagai bukti, Insya Allah selekasnya kita tindaklanjuti,” janji Andri.

 

Lebihlanjut Andri Ananta menjelaskan, bahwa upaya yang telah dilakukan sudah maksimal. dan telah beberapa kali dilakukan oleh Forkopimda Kampar, bahkan keinginan warga desa Koto Aman sudah diakomodir oleh Bupati Kampar, melalui surat keputusan tanggal 20 Agustus 2018 yang lalu.

 

Sebab empat orang perwakilan dari masyarakat desa Koto Aman telah dilibatkan dalam tim, termasuk ninik mamak, Kepala Desa, Camat, dan lain sebagainya tim sudah bergerak.

 

Semantara salah satu pekerjaan tim adalah menstatus quo terhadap lahan yang disengketakan, faktanya Bupati Kampar belum memutuskan, karena prosesnya itu tidak semudah yang dibayangkan,” ujar Andri Ananta.

 

Reporter : Robinson Tambunan

Editor : Dian F

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.