Wabup Pringsewu Respons Positif Keluhan Masyarakat Terkait Penyesuaian PBB

Pringsewu82 Dilihat
Pringsewu Medianasional.id – Wakil Bupati Pringsewu Dr.H.Fauzi, SE, M.Kom., Akt., CA, CMA merespons positif keluhan dari masyarakat terkait penyesuaian PBB di Kabupaten Pringsewu.
Hal tersebut sebagaimana disampaikan oleh Kepala Badan Pendapatan Daerah setempat Hipni, SE saat beraudiensi dengan dirinya di rumah dinas Wabup Pringsewu, Jumat (11/9/20).
Menurut Wabup Pringsewu, penyesuaian PBB sejatinya merupakan amanat UU No.28 Tahun 2009 dan sesuai Perda Kabupaten Pringsewu No.3 Tahun 2017 Tentang Pajak Daerah, dimana setiap 3 tahun sekali dilakukan penyesuaian terhadap PBB.
Oleh karena itu, ia merespons dengan cepat berbagai keluhan atas penyesuaian tersebut, baik terkait SPPT maupun ketidak tahuan masyarakat itu sendiri. Jika memang ditemukan ketidak sesuaian baik dalam nilai maupun nama, agar segera dilaporkan untuk segera diperbaiki. Karena hal itu bukan menjadi alasan untuk tidak membayar pajak, sebab pajak, utamanya PBB, merupakan sumber pembiayaan dalam melaksanakan pembangunan.
Sementara itu, dihubungi terpisah seusai menghadap orang nomor dua di Bumi Jejama Secancanan, Kepala Bapenda Pringsewu Hipni, SE mengakui ada beberapa keluhan yang disampaikan sejumlah kapekon maupun masyarakat terkait penyesuaian PBB di Kabupaten Pringsewu.
Namun yang pasti, kata Hipni, sebetulnya kaitan dengan penyesuaian PBB ini sudah disampaikan dan diekspos di hadapan DPRD maupun APDESI. Akan tetapi, untuk kegiatan sosialisasi di hadapan masyarakat secara langsung memang belum sempat dilakukan, karena terbentur adanya pandemi Covid-19, sehingga sudah tidak memungkinkan lagi untuk melakukan sosialisasi dengan mengumpulkan masyarakat. Sehingga, sosialisasi dilakukan melalui media massa dan radio.
Lebih lanjut dikatakan Hipni, bahwa penyesuaian PBB tersebut dilaksanakan setelah melalui kajian yang dilakukan oleh LPM Universitas Lampung, sebagai tindak lanjut atas rekomendasi dan temuan BPK RI, dimana Kabupaten Pringsewu belum melaksanakan penyesuaian PBB sebagaimana amanat UU No.28 Tahun 2009, yang mewajibkan minimal setiap 3 tahun dilakukan penyesuaian.
Ia juga mengungkapkan bahwa Pemkab Pringsewu melakukan penyesuaian atas PBB terakhir kali pada tahun 2013 lalu. Iapun tak menampik kemungkinan ada ketidak sesuaian. “Sekitar 10% ada yang tidak sesuai, itu mungkin saja terjadi, tetapi kalau semua tidak sesuai ya tidak mungkin juga”, ujarnya.
Karena itu dipersilakan untuk disampaikan kepada camat dan kapekon jika ditemukan adanya ketidak sesuaian tersebut. Bahkan, pihaknya juga sudah membuka posko pengaduan selama 4 hari di sembilan kecamatan. “Yang jelas penyesuaian PBB ini juga mengacu pada RPJMD Kabupaten Pringsewu. Potensi pendapatan dari sektor pajak di Pringsewu memang harus dimaksimalkan, dimana yang potensinya besar adalah dari Pajak Bumi dan Bangunan”, tutupnya. ( Hapsara)
Editor   : Jumadil

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.