Tulang Tuna dan Tongkol Ilegal di Amankan di Pelabuhan Gilimanuk Bali

Bali71 Dilihat

Senin, 27 November 2017

Gilimanuk,redaksimedinas.com – Polsek Kawasan Laut Gilimanuk yang tergabung dalam Unit Kecil Lengkap (UKL), kembali berhasil menggagalkan pengiriman antar pulau tulang tuna dan tongkol ilegal pada Senin (27/11) pukul 08.00 WITA.

Tulang tuna dan tongkol diamankan sebanyak 8 ton. Awalnya petugas memeriksa kendaraan truck Isuzu warna putih G 1983 AL secara seksama. Dari pemeriksaan tersebut kendaraan truk yang mana sipirnya bernama Teguh Prayitno (38) asal Batang, Jawa tengah, kedapatan memuat 8 ton tulang tuna dan tongkol, yang dikemas dengan karung plastik putih ukuran 50 kg.

“Saat di cek dokumen pengirimannya, ternyata tidak dilengkapi dengan dokumen sertifikasi kesehatan dari Karantina asal,” kata Kapolsek Kawasan Laut Gilimanuk melalui Kanit Reskrim AKP I Komang Muliyadi, Senin (27/11).

Karena pengirimannya tidak dilengkapi dengan dokumen pengiriman yang sah, maka 8 ton tulang tuna dan tongkol berikut kendaraan truk serta sopir diamankan di Mapolsek Kawasan Laut Gilimanuk untuk diadakan pemeriksaan lebih lanjut.

Lanjut Muliyadi, menurut informasi dari sopir ini, tulang tuna dan tongkol tersebut dibawa dari Jakarta dengan tujuan, Desa Pengambengan, Kecamatan Negara, Jembrana. Barang-barang tersebut merupakan milik Haji Indarto. “Saat melewati di pos 2, truk tersebut dengan posisi tertutup terpal. Saat terpal dibuka ternyata tercium bau busuk. Makanya kita langsung bongkar muatannya,” terang Muliyadi.(thomson)

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.