Tim Ops Resnakorba Polres Agam Kembali Menangkap Pelaku Penyalahgunaan Narkotika Jenis Ganja

Agam128 Dilihat

Agam, Medianasional.id – Pada hari Senin, (3 Agustus 2020) sekitar pukul 20.45 wib, bertempat di Banda Gadang Jorong Railia Kenagarian Duo Koto Kec. Tanjung Raya Kab. Agam telah dilakukan penangkapan terhadap terduga pelaku penyalahgunaan Narkotika Jenis ganja Oleh Tim Ops Resnarkoba Polres Agam yang dipimpin oleh Kasat Resnarkoba Polres Agam.

Pelaku berisial ST (37) seorang Petani /Perkebun warga Jorong Mudiak Kenagarian Duo Koto Kec. Tanjung Raya Kab. Agam.
Berupa barang bukti yang diamankan,
2 (dua) paket yang diduga narkotika gol. 1 jenis ganja dibungkus dengan plastik warna bening, dan 1 (satu) unit handphone merk samsung warna biru. 1 (satu) helai celana panjang warna biru..L

Kronologis berawal pada hari Senin tanggal 3 Agustus 2020 sekira pukul 20.45 wib telah dilakukan penangkapan terhadap pelaku bernama ST bertempat di Banda Gadang Jorong Railia Kenagarian Duo Koto Kec. Tanjung Raya Kab. Agam , pada saat itu team opsnal melihat gerak gerik pelaku sedang berdiri diluar pondok kemudian team opsnal langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku, setelah pelaku diamanakan oleh team opsnal langsung menghubungi saksi-saksi untuk guna melakukan pengeledahan serta penyitaan dan setelah saksi-saksi datang ditempat kejadian dikarenakan ditempat kejadian tidak ada penerangan berupa cahaya lampu maka team opsnal menggunakan senter sebagai alat penerangan sehingga dapat dilihat jelas maka team opsnal melakukan penggeledahan terhadap badan /pakaian pelaku, ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) pakat yang diduga narkotika jenis ganja dibungkus dengan plastik warna bening di dalam saku celanapanjang sebelah kiri bagaian belakang yang dipakai oleh pelaku dan 1 (satu) buah handphone merk samsung warna biru ditemukan dibagian saku celana panjang sebelah kanan bagian depan yang dipakai pelaku.

Pelaku mengaku barang narkotika jenis ganja tersebut disimpan sebelum ditangkap kemudian dilanjutkan penggeledahan terhadap tempat ditemukan barang berupa 1 (satu) paket yang diduga narkotika jenis ganja dibungkus dengan plastik warna bening. Narkotika jenis ganja tersebut dipegang oleh pelaku dengan menggunakan tangan kanan dan pada saat penangkapan pelaku membuang barang tersebut ke tanah yang tidak jauh dari pelaku ditangkap. Dari pengakuan tersangka, barang tersebut didapat dari BD di daerah Matur kemudian team opsnal langsung melakukan penyitaan terhadap barang bukti dihadapan saksi –saksi AF dan NC, kemudian tersangka dan barang bukti dibawa ke kantor satresnarkoba polres agam guna dimintai keterangan dan diproses lebih lanjut.

Sesuai dengan Pasal 111 ayat (1) juncto Pasal 114 ayat (1) Undang – undang No. 35 tahun 2009, tentang penyalahgunaan Narkotika, dengan ancaman hukuman kurungan lebih dari 9 (sembilan) tahun.
( Bj.Rahmat).

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.