Tiga Penjual Magic Mushroom Ditangkap di Kampung Turis Kuta

Bali142 Dilihat

 

Denpasar, redaksimedinas.com – Tiga tersangka penjual jamur kotoran sapi yang lebih tenar lagi namanya Mushroom, akhirnya diamankan Tim Opsnal Direktorat Narkoba Polda Bali.

 

Mushroom bisa disebut menjadi sejenis narkotik dikarenakan efek yang ditimbulkan cukup berbahaya.

 

“Mushroom menjadi pemberantasan kami sesuai dengan instruksi Kapolri, Jendral Tito M Karnavian. Karena memang harus diakui Mushroom dapat membuat halusinasi tinggi bagi pemakainya. Dan banyak kejadian yang berujung kematian dikarenakan Mushroom,” ujar Wadir Ditnarkoba Polda Bali, AKBP Sudjarwoko, Kamis (26/10)

 

Dikatakan, tiga tersangka yang diamankan antara lain Hariyanto (31), Muasin (31) dan Suwito (53). tiga orang penjual magic mushroom yang mengandung sediaan narkoba golongan I berdasarkan UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

Wakil Direktur Reserse Narkorba Polda Bali AKBP Sudjarwoko‎ menjelaskan tiga orang yang berhasil diamankan, masing-masing tersangka berbagi peran dalam perdagangan magic mushroom di sekitaran wilayah Denpasar dan Kuta.

 

Tersangka H bertugas mencari mushroom, dan tersangka M alias A meraciknya, sementara tersangka W menjaga magic mushroom tersebut.

 

“Tersangka ini mencari jamur di sawah dan tanah lapang di sekitaran Renon dan Jalan Teuku Umar Barat, Denpasar,” kata Sudjarwoko di Mapolda Bali, Kamis (26/10).

 

Selanjutnya, lanjut Sudjarwoko, jamur yang tumbuh bersama kotoran sapi itu dibersihkan lalu disimpan di lemari pendingin. Bagi pembeli yang ingin membeli secara utuh bisa langsung datang kepada tersangka.

 

Namun, jika ingin membeli sudah dalam bentuk olahan jus, maka tersangka akan mengolah jamur tersebut dengan cara diblender lalu dicampur minuman kemasan.

 

“Jamur itu diblender dicampur dengan big strowberry. Mereka kemas dalam botol air mineral. Satu botolnya dijual seharga Rp 5 ribu hingga Rp 20 ribu tergantung besar kecilnya botol air mineral itu,” kata Sudjarwoko.

 

Tersangka ditangkap di kamar kos di Jalan Kubu Anyar Gang Semangka Nomor 5, Kuta. Dari tangan mereka petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti di antaranya magic mushroom, HP Nokia dan uang tunai Rp 1 juta hasil penjualan.

 

“Tersangka kami jerat dengan ‎pasal 111 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika‎ dengan ancaman hukuman pidana seumur hidup atau paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan tambahan denda sebagaimana diatur dalam ayat 1 ditambah sepertiga,” pungkas Sudjarwoko. (thomson)

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.