Tiga Orang Penyalahguna Narkoba Dibekuk Polisi

Sumatera70 Dilihat
Pringsewu –  Polisi bekuk 3 pelaku penyalahguna Narkoba jenis sabu di kabupaten Pringsewu. Ketiga pelaku yaitu Eko Pranoto merupakan warga Pekon Podosari Kecamatan Pringsewu, Surip dan Hengky Tornado warga Desa Way Perancang Kecamatan Abung Kunang Kabupaten Lampung Utara.
Ketiga pelaku ditangkap dalam tempo 3,5 jam. Awalnya sekitar pukul 22.00 WIB ditangkap Eko Pranoto yang merupakan Target Operasi (TO) Ops Sikat II Krakatau 2017, di Jalan Gholib Kelurahan Pringsewu Utara Kecamatan Pringsewu.
“Dari penangkapan Eko Pranoto kemudian dilakukan pengembangan, pada pukul 23.00 WIB ditangkap Surip di gang tani dan Hengky ditangkap di Kuncup pada (15/8) pukul 01.30 WIB”, kata Iptu Anton Saputra, di Polres Tanggamus, Selasa (15/8/17) pagi.
Barang bukti diamankan dari ketiganya berupa bungkusan besar berisi kristal putih berat 5,47 gram, disita dari Eko Pranoto, 4 plastik klip kecil berisi kristal diduga sabu, 2 pecahan kaca pirek bekas pakai, 5 buah pipet, handpone dan 2 timbangan digital.
Lebih lanjut, Iptu Anton menjelaskan Surip merupakan Resedivis kasus yang sama di Polres Lampung Selatan tahun 2012. “Diduga Surip dan Hengky merupakan pemain atau pengedar lintas kabupaten yang mencari wilayah baru”, ujarnya.
Saat ketiga pelaku dan barang bukti diamankan di Satres Narkoba Polres Tanggamus untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut.
“Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya ketiga pelaku dijerat pasal 112 dan 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika ancaman maksimal 12 tahun penjara”, pungkasnya. (*Jum)

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.