Tidak Gunakan Masker, Pengunjung Gor Pekansari Cibinong Diberi Sanksi

Bogor66 Dilihat
Pengunjung Gor pakansari yang tidak gunakan masker diberi sanksi sosial.

CIBINONG, MEDIANASIONAL.ID – Patut diapresiasi, belum lama dilantik menduduki jabatan nomor satu di Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), langsung bergerak melaksanakan instruksi Bupati Bogor Ade Yasin untuk terus melakukan operasi ketertiban disiplin dengan protokol kesehatan pencegahan covid-19 seperti memakai masker. Pengawasan dan pemantauan langsung di lapangan dimana Giat Operasi ini di pimpin langsung oleh Kasat Pol PP Kabupaten Bogor Asep Agus Ridallah, S.H.,M.H. di wilayah Hukum Kabupaten Bogor sebagaimana halnya pada giat hari Minggu (2/8/2020).

Dihubungi Awak Media Nasional melalui sambungan telpon Asep Agus Ridallah, S.H.,M.H Kasatpol PP Kabupaten Bogor memberikan keterangan terkait Giat yang berlangsung di Gor Pakansari adalah giat penerapan sanksi Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Pra Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) dalam rangka pencegahan Covid-19.

“Giat hari ini dimulai jam 06 Pagi hingga jam 10 pagi dengan menurunkan tim 80 Personil bekerjasama dengan Polres Bogor melakukan giat penerapan sanksi Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Pra Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB). Giat penerapan di gelar di GOR Pakansari dalam rangka pencegahan Covid-19,” bebernya.

Dalam keterangan yang yang disampaikan kepada awak media nasional bahwa pihaknya terus melaksanakan kegiatannya yang bentuknya sosiasialisasi dan melakukan penindakan dengan memberikan sanksi sosial kepada masyarakat yang tidak mematuhi aturan kedisiplinan protokoler kesehatan di tempat-tempat umum yang tidak menggunakan masker.

“Kita akan terus giat melakukan Pengawasan terhadap penggunaan masker di tempat-tempat Fasilitas umum seperti Gor Pakansari, Kantor Pemerintahan, Mall, pasar-pasar dan objek wisata yang akan menjadi agenda rutin yang akan terus dilaksanakan”, ucapnya.

Dalam razia ini ratusan pengunjung yang tidak memakai masker diberi sanksi sosial. Menurut Kasatpol PP beragam sanksi diberikan atas pelanggaran tidak mematuhi aturan pemberlakuan PSBB Pra-AKB seperti tidak memakai masker sehingga sanksi sosialnya seperti di suruh Push-up, Nyanyi, ucapkan pancasila dan sapu-sapu bersih.

“Sanksi yang kita berikan dalam bentuk ada yang di suruh Push Up, ada yang di suruh menyanyiksn Indonesia Raya, ada yang di suruh ucapkan pancasilah ada yang di suruh sapu-sapu bersih,” bebernya.

Lebih lanjut Agus menyampaikan bahwa selain Penertiban penggunaan masker, pihaknya juga menertipkan para PKL yang berjuaan di Area dalam Gor Pakansari.

“kita juga disamping operasi masker kita juga melakukan penertiban bagi PKL yang masuk ke area pakansari kita sterilkan gor pakansari tidak boleh ada di dalam area pakansari berdagang,” tegasnya.

Ditanya awak media Nasional apakah penertiban ini hanya pada hari ini (minggu)? Atau hari-hari lain? Ridallah mengatakan bahwa kegiatan ini bukan hanya hari minggu tapi hari-hari lain juga akan terus dipantau.

“Pemantauan akan terus dilakukan, kita sudah bagi petugas, khan yang ramainya hari minggu pas waktu kemarin viral, lautan pengunjung tidak menggunakan masker”, terangnya.

Selain di Gor Pakansari Tim Satpol PP sudah melakukan pengawasan dan penertiban di tempat-tempat umum seperti pasar dan objek wisata.

“Sebelumnya juga kita melakukan kegiatan pasar cibinong pasar citereup, Pemantauan degan melakukan Patroli di objek kawasan wisata puncak dan terus kita lakukan pemantauan,” ucapnya.

Kasatpol PP Agus mengatakan bahwa Memasuki aktifitas kerja, pantauan dan pengawasan tidak hanya di Gor Pakansari saja tetapi perkantoran dan mall serta kawasan wisata akan di tertibkan demi penegakan peraturan.

“Besok kita akan melakukan berbagai kegiatan yang memang sudah mulai masuk perkantoran kami juga akan melakukan pengawasan terhadap kantor-kantor pemerintah, mall-mall, Objek Wisata, dan lain-lain,” sambungnya.

Bukan tanpa dasar Satpol PP memiliki wewenang melakukan penindakan terhadap masyarakat yang melanggar peraturan demi penegakan hukum karena itu terkait dengan kedisiplinan protokoler kesehatan masyarakat perlu memahami bahwa setiap pelanggaran ada sanksinya maka harus disiplin dan taat menggunakan masker bila tidak ingin mendapatkan sanksi sosial.

Dengan dasar Peraturan Bupati (Perbup) No 42 Tahun 2020 tentang pemberlakuan PSBB Pra-AKB, yang berlaku sampai 13 Agustus 2020 mendatang menjadi dasar Tim Satpol PP melakulan penindakan.

“Giat penerapan Sanksi tersebut tertuang dalam Peraturan Bupati (Perbup) No 42 Tahun 2020 tentang pemberlakuan PSBB Pra-AKB, yang berlaku sampai 13 Agustus 2020 mendatang. Pada pasal 11 disebutkan selain berupa sanksi denda administratif sebesar Rp50.000, ada dua sanksi lainnya untuk pelanggaran serupa yakni teguran lisan serta kerja sosial berupa membersihkan sarana fasilitas umum,” tegasnya.

Mantan Sekdis DPMPTSP juga menyampaikan himbauan agar masyarakat sadar bahwa menjaga kesehatan itu lebih penting dan pihaknya bekerjasama dengan pemerintah daerah dalam mengirangi penyebaran covid-19, antara lain.

” Yang pertama, Masyarakat harus sadar bahwa menjaga kesehatan itu lebih penting, protokol kesehatan harus terus dilakukan, di taati, gunakan masker tiap saat itu harus, tidak boleh dianggap sepele. Yang kedua harus bekerjasama dgn pemerintah daerah dengan Satpol PP jangan sampai kita main kucing-kucingan jangan sampai ada petugas baru pake gak ada petugas masker disimpan gak bisa seperti ini harus di siplin,” tutupnya. (Nimbrod Rungga/AJWI)

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.