Terkenal Licin Pelaku Curat Diringkus Polsek Sungkai Selatan Polres Lampung Utara

Polres Lampung UtaraLampung Utara | medianasional.id- Unit Reskrim Polsek Sungkai Selatan berhasil meringkus Muhammad Erlangga Saputra (22) warga Barak Umbul Semarang Desa Negara Tulang Bawang Kec. Bunga Mayang Kab. Lampung Utara seorang pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) yang terkenal licin.

Pelaku diringkus pada hari selasa tanggal 13 Agustus 2019 sekitar jam 22.00 WIB berdasarkan Laporan Polisi : LP/69/ VIII/2018/SEK KAI SEL/RES LU/POLDA LPG tanggal 12 Agustus 2019 tentang pencurian dengan pemberatan dengan korban Megi Hariadiwarga warga Desa Negara Tulang Bawang.

Kompol Yaya Karyadi Kapolsek Sungkai Selatan mewakili Kapolres Lampung Utara AKBP Budiman Sulaksono, S.I.K. mengatakan kronologi kejadian pada hari selasa 7 Agustus 2018 sekita pukul 02.00 wib, pelaku bersama dua orang rekannya (2 orang masih DPO) bertemu dibundaran pasar Bunga Bayang.

Selanjutnya pelaku mengajak kedua rekan untuk mencuri di Gg. Kuburan Desa Negara Tulang Bawang, pelaku berhasil masuk kedalam rumah korban dengan cara mendongkel jendela yang rusak menggunakan pisau. Kemudian masuk kedalam kamar korban dan berhasil mengambil barang milik korban berupa uang tunai Rp 2.000.000., 1 unit Hp merk xiomi warna gold, 1 buah tas kulit warna coklat, 1 buah tas pinggang dan 1 lembar STNK mobil BE 8913 KV.

“Pelaku ini terkenal licin, saat dilakukan penangkapan pelaku mencoba melarikan diri, karna kesigapan anggota akhirnya pelaku dapat diringkus tampa ada perlawan. pelaku juga merupaka tahanan Lapas Tanjung Raja Kab. Ogan Ilir Prov. Sumsel dalam kasus curanmor yang melarikan diri”, papar Kapolsek.

Dari tangan pelaku polisi menyita 1 buah tas kulit warna coklat, 1 lembar STNK mobil BE 8913 KV milik korban, 1 buah celana levis warna biru dan 1 buah baju kaos warna abu abu silver.

Pelaku dan barang bukti sudah dilimpahkan ke Polres Lampung Utara untuk proses lebih lanjut, “untuk pelaku kita jerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara,” pungkasnya.(*)

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.