Terkait Bantuan Bedah Rumah Ketang, Dinas Perumahan Beri Klarifikasi

Jawa Timur222 Dilihat

Malang, redaksimedinas.com – Klarifikasi mengenai bantuan rumah dari Dinas Perumahan di Kantor Desa Pandansari, Poncokusumo, Kabupaten Malang hari ini Selasa (20/2/2018), dihadiri Ita staf dari Dinas Ciptakarya.

Ita menyampaikan bahwa rumah tersebut akan di benahi lagi, dan semua ini hanya kurangnya koordinasi saja diantara pihak pelaksana dan pihak Desa Pandansari.

Ita staf dari Dinas Ciptakarya juga meminta proposal ke Kades Pandansari Zainal Abidin mengenai rumah warga desa Pandansari yang kurang layak huni. Kades pun langsung menunjukkan data – data yang sudah disiapkan.

Kades Pandansari Zainal Abidin meminta staf Dinas Ciptakarya untuk mengecek langsung ke lokasi rumah Ketang yang sudah dibangun sebelumnya oleh pihak Dinas Perumahan, dan setelah sampai di lokasi staf Dinas Ciptakarya pun tahu bagaimana kondisi bangunan rumah yang tidak layak huni.

Kadus Pandansari, Anas juga menyampaikan ke awak media, “Memang itu benar tidak ada koordinasi ke Desa, seharusnya koordinasi dulu mas. Lah ini tiba-tiba ada bangunan berdiri. Seandainya dulu sebelum pelaksanaan pembangunan pihak pelaksananya ngomong ke saya pastinya di Desa Pandansari ada swadaya dari relawan dan Balakarcana,” ucap Kadus Desa Pandansari.

Sementara itu rekanan dari Dinas Ciptakarya sendiri pasrah ke Kadus Pandansari untuk pembenahan rumah Ketang. Dengan dana sebesar Rp.1.500.000 pihak Kadus pun siap untuk membantu membenai rumah tersebut.

Didampingi Samsul, Babinsa Desa Pandansari di saat mengecek lokasi rumah Ketang, rekanan dari Ciptakarya saat ditanya awak media sebagai apa posisinya dan ada surat tugasnya atau tidak, dia malah mencuri memotret tim redaksimedinas.com.

Saat ditanya akan dibuat apa fotonya dia mengelak dari pertanyaan tim redaksimedinas.com.

Kemudian awak media menyampaikan ke staf Dinas Ciptakarya, “Tolong kasih tahu itu bu, rekanan jenengan supaya tidak diulangi lagi mencuri foto tim redaksimedinas.com, itu sudah melanggar aturan dan dia itu siapa kok memotret tanpa izin”, ucap anggota tim.

Pada akirnya rekanan tersebut meminta maaf ke redaksimedinas.com untuk tidak memperpanjang masalah ini.

Redaksimedinas.com bisa melaporkan secara resmi dengan tindakan yang tidak menyenangkan tersebut karena hal itu sudah termasuk pidana pasal 310 KUHAP dan pasal 1, angka 1 dan angka 4 UU ITE.

Pasal tersebut sudah pidana murni, KABIRO redaksimedinas.com kabupaten Malang Sunarto merasa tersinggung dengan adanya pecurian foto tersebut dan akan di naikan ke jalur hukum. (sunarto)

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.