Terkait Adanya Aktivitas Ditanah Sengketa Antara PTPN VII BM dengan Masyarakat  Negara Batin, Hanya Misskom Saja 

Tanah sengketa
Masyarakat Ormas Sabay Sai saat sedang sedang berkoordinasi dengan pihak keamanan PTPN VII Bunga Mayang. Selasa (5/6/2018). Foto/deri

Lampung Utara | medianasional.id – Sepekan setelah aksi Menduduki Lahan tanah Incap seluas 77,08 hektar yang diklaim oleh pihak PTPN VII Bunga Mayang oleh puluhan masyarakat Negara Batin Sungkai Utara yang tergabung dalam Ormas Sabay Sai Lampung Utara (Lampura) dengan kesepakatan tidak adanya aktivitas diwilayah tanah tersebut.

Kemarin, Senin(5/6/2018) masyarakat mendapati adanya buruh dari pihak PTPN VII yang melanggar kesepakatan bersama dengan dugaan ingin menebang tebu ditanah 77,08 tersebut,  akhirnya pihak Ormas Sabay Sai yang diketuai oleh Syahbudin dan didampingi oleh kuasa hukumnya Rozali SH bersama puluhan masyarakat menemui pihak dari PTPN VII untuk menanyakan terkait penemuan adanya pelanggaran itu.
.
.
Akhirnya Pihak PTPN VII yang mengutus Kepala Keamanan atas nama Kasirudin menemui masyarakat Ormas Sabay Sai, Selasa (5/6/2018).
.
Kasirudin menjelaskan pihaknya tidak pernah melanggar kesepakatan dan tidak pernah mengutus para buruh untuk menebang tebu diwiliayah 77,08 tersebut, terkait penemuan masyarakat itu adalah miskomunikasi semata.
.
“Semua itu hanya kesalahan pahaman saja, aktivitas buruh PTP kemarin itu diluar wilayah tanah 77,08 , masyarakat mengira buruh PTP akan menebang tebu di tanah 77,08. Kami tetap menjaga komitmen untuk tidak beraktivitas ditanah itu sebelum adanya penyelesaian permasalahan tanah tersebut, “kata Kasirudin.
.
Sementara itu, Ketua Ormas Sabay Sai Syahbudin mengatakan pihaknya mendapat informasi bahwa pihak PTPN VII akan melaksanakan penebangan tebu ditanah 77,08 ternyata mereka melakukan penebangan diluar wilayah tanah yang dimaksud.
.
“Ya semua ini hanya kesalahan pahaman saja,, setelah kami turun dan berkoordinasi dengan pak kasirudin hari juga permasalahan itu sudah selesai,” tutur Syahbudin.
.
Namun Syahbudin menegaskan terkait permasalahan tanah sengketa seluas 77,08 hektar tersebut dirinya bersama masyarakat masih menunggu penyelesaian dari pihak Pemerintah Daerah karena permasalahan seperti dimaksud sudah ditangani oleh Pemda setempat yang sedang dalam proses mediasi.
.
“Kita tetap pertahanan tanah 77,08 itu, jika belum ada penyelesaian tetapi mereka pihak PTPN melanggar kesepakatan maka kami akan menggelar aksi yang besar,”pungkasnya
Penulis : Dr
Editor    : Reghina Tasya

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.