Terima Grasi Dari Presiden Ir. Joko Widodo, Dua Petani Desa Surokonto Wetan Bebas

Kendal240 Dilihat

Kendal, medianasional.id – Rasa haru dan isak tangis keluarga serta warga masyarakat Desa Surokonto Wetan Kecamatan Pageruyung Kabupaten Kendal Jawa Tengah, mewarnai pembebasan dua orang petani yang di tahan karena kasus penyerobotan lahan milik Perhutani. Keduanya di bebaskan setelah menerima grasi dari Presiden Ri Ir. Joko Widodo, setelah hampir satu tahun berjuang untuk mendapatkan grasi. Keduanya di sambut ratusan warga yang rela menunggu sejak pagi di depan pintu Gerbang Lapas Kelas 2A Kendal, jum’at 17/05/19.

Tangis keluarga pecah seketika saat melihat keduanya keluar dari pintu gerbang lapas, istri, orang tua dan anak kedua petani tersebut tidak bisa menahan tangis bahagia karena perjuangan untuk mendapatkan keadilan membuahkan hasil.
Terlihat pula ratusan warga Desa Surokonto Wetan, merangsek pintu gerbang Lapas untuk bisa menjemput keduanya, serta bersalaman mengucapkan selamat atas kebebasanya.
Warga lainya juga berebut bersalaman dan memeluk Nur Aziz yang juga merupakan tokoh agama, yang berjuang membela petani mendapatkan hak haknya.

Di kesempatan itu, Niswatun istri Nur Aziz merasa bersukur dan bahagia suaminya yang berjuang untuk kepentingan warga mendapatkan keadilan dari pemerintah, “Saya sudah menanti selama 2 tahun lebih untuk mendapatkan keadilan ini”,ujarnya.

Dikesempatan yang sama, Nur Aziz sangat berterima kasih Kepada Presiden Joko Widodo yang telah memberikan grasi pada diri dan teman seperjuangan Sutrisno Rusmin, lebih dari setahun menunggu grasi diberikan Presiden agar bisa menghirup udara bebas.” Setelah bebas dari penjara saya akan terus berjuang mendapatkan hak – hak saya khususnya lahan yang dikuasai Perhutani”, kata Nur Aziz.

Sementara itu, Sutrisno Rusmin mengaku sangat senang dapat bebas dari penjara karena bisa bertemu keluarga dan anak- anak serta temanya. Dirinya sudah menjalani hukuman 2 tahun 2 bulan dan nantinya tetap akan berjuang untuk kepentingan orang banyak.

Di tempat yang sama, Kuasa Hukum dari LBH Semarang Etik Oktaviani, menjelasakan Grasi dari Presiden RI Ir. Joko Widodo turun 13 mei lalu, “proses pengajuan grasi ini cukup panjang dan terus di perjuangkan untuk bisa mendapatkan grasi dari presiden Jokowi. Serta bantuan dari beberapa element masyarakat memberikan kontribusi yang besar atas turunya grasi ini”, tandasnya.

Kuasa Hukum petani berharap pemerintah untuk merivisi UU No 18 Tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan pengrusakan hutan, sehingga tidak ada lagi kriminalisasi terhadap warga miskin ataupun petani selain itu pemerintah juga diharapkan mau mengkaji ulang tukar guling antara PT Semen Indonesia dengan Perhutani.

Untuk di ketahui, Nur Aziz dan Sutrisno Rusmin divonis 8 tahun penjara dan denda 10 milyar Rupiah karena terbukti bersalah menyerobot lahan milik Perhutani Kendal.(rzm/tfa).

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.