Tergugat Kecewa Adanya Putusan Sepihak Dari Pengadilan Agama Tulungagung 

Tulungagung398 Dilihat

Tulungagung, Medianasional.id – Salah satu warga dusun kasrepan RT 02 RW 01 Desa Demuk Kecamatan Pucanglaban Kabupaten Tulungagung yang berinisial MH,terkejut dan kecewa setelah adanya surat panggilan gugatan cerai dari istrinya berinisial SR ,yang di kirim oleh Pengadilan Agama(PA) Kabupaten Tulungagung Jawa Timur.

SR istri dari MH selama ini bekerja di Negara Hongkong sudah sekitar15 tahun lamanya. SR menggugat cerai kepada suaminya MH lewat kuasa hukumnya (pengacara).

Surat panggilan relass gugatan cerai itu di kirimkan oleh PA Tulungagung yang di tujukan ke tergugat MH, di turunkan di kantor Desa dan oleh pihak Desa di titipkan ke salah satu warga untuk di berikan ke yang bersangkutan MH, Saat pas acara nyasinan.

Dalam surat panggilan relass Nomor: 1903/Pdt.G/2019/PA.TA,yang di terbitkan Pengadilan Agama (PA) pada hari kamis tanggal 25 -07- 2019 oleh jurusita PA Arif Ainul Yaqin atas perintah Ketua majelis hakim dalam perkara nomor 1903/Pdt.G/2019/PA.TA tanggal 22 Juli 2019.

Dalam surat panggilan relass tersebut yang bersangkutan MH di harapkan hadir di Pengadilan Agama Tulungagung jln.Ir.Soekarno – Hatta No 117 Tulungagung , pada hari Rabu tanggal 31 Juli 2019 pukul 09.00 Wib,di ruang Sidang Pengadilan Agama Tulungagung,guna melakukan relass perkara gugatan cerai yang di ajukan istrinya SR.

Relass gugatan cerai di hadiri oleh Tergugat MH,penggugat di wakili kuasa hukum (pengacara) dan AAY jurusita PA.

Dalam relass pertama tergugat tidak bisa menerima hasilnya apa yang di sampaikan oleh penggugat,untuk itu tergugat di suruh menunggu lagi 14 hari ke depan untuk di lakukan mediasi ke 2 dan nanti akan di beri surat panggilan lagi dari pengadilan agama,” kata,MH menirukan AAY jurusita PA Tulungagung.

Setelah satu bulan MH terkejut bukan kepalang,karena surat yang ke dua itu ternyata bukan surat panggilan mediasi lagi,tapi surat pemberitahuan putusan.

Surat pemberitahuan putusan Relass tersebut dengan Nomor 1903/Pdt.G/2019/PA.TA,di terbitkan pada hari Selasa tanggal 27 Agustus 2019,oleh Arif Ainul Yaqin,sebagai jurusita atas perintah Ketua Majelis Hakim tanggal 22 Agustus 2019.

MH merasa terkejut dan kecewa ,karena menurutnya belum ada sidang kok sudah ada surat putusan  dari PA.

MH ke esuk harinya datang ke PA menemui  AAY selaku jurusita PA untuk minta penjelasan dan  pertanggungan jawab atas terbitnya surat putusan tersebut.

AAY mengakui kalau dirinya sudah berbuat salah/teledor dan minta maaf serta sanggup memberikan ganti rugi uang 15 JT kepada MH, dengan  membuat surat pernyataan kesanggupan membayar yang di tanda tanganinya di atas materai 6000 oleh AAY jurusita PA dan MH selaku tergugat, yang di saksikan dua orang dengan kesanggupan membayar dalam jangka waktu 3 bulan dari tanggal 02-9-2019 sampai dengan jatuh tempo tanggal 02-12-2019, yang di lakukan di rumah MH.

Tergugat MH saat di konfirmasi menyampaikan memang benar kalau dirinya sedang di gugat cerai oleh istrinya yang berinisial SR yang sudah lama bekerja di Hongkong melalui pengacara di Pengadilan Agama ( PA) Tulungagung.

“Benar mas saya di gugat cerai sama istri saya,yang kerja di Hongkong melalui pengacara di PA Tulungagung,”katanya.rabu (11/9/2019).

MH juga mengatakan dirinya sangat terkejut dan marah dengan adanya surat panggilan ke 2 dari pengadilan tersebut,surat yang di terimanya  adalah surat putusan cerai dari PA Tulungagung.

“Iya saya terus terang terkejut dan marah tingkat dewa mas,adanya surat yang ke 2 itu kok sudah putusan cerai,” ungkapnya dengan nada kecewa.

MH meminta kepada Pengadilan Agama untuk mempertanggung jawabkan secara hukum dan memberi ganti rugi adanya kejadian itu,karena saya masih pingin mempertahankan keluarga saya demi anak saya.

“Saya tidak terima dengan adanya putusan sepihak itu mas,sebelum adanya sidang dulu kok sudah ada surat putusan cerai dari PA,sebenarnya saya masih pingin mempertahankan keluarga saya demi anak mas,  maka untuk itu saya merasa di sepelekan adanya putusan sepihak yang di ambil oleh pihak pengadilan agama.

Dengan itu saya meminta pihak PA bertanggung jawab memberikan keputusan Hukum yang adil dan memberi ganti rugi secara moral maupun materiel.

Memang benar adanya surat pernyataan yang di buat AAY di atas materai 6000 dan kita tanda tangani berdua adanya ganti rugi yang di berikan ke saya 15 juta itu, tapi saya tetap tidak terima kalau di putuskan cerai sama istri saya oleh PA, karena kasihan sama anak mas.

Saya tetap minta pengadilan agama memutuskan yang se adil – adilnya kalau saya masih mempertahankan keutuhan keluarga saya demi anak mas,”harapnya.

Terkait adanya permasalahan ini AAY maupun pihak Pengadilan Agama Tulungagung belum dapat di mintai keterangan sampai berita ini di publikasikan.

Rilis : Arsoni

Editor : Drajat

Tinggalkan Balasan ke Risma MumtazaBatalkan balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

2 komentar