Terapkan Perbup No. 44 Tahun 2020, Nurbit : Melalui Sosialisasi Kita Berharap Kesadaran Masyarakat Tumbuh untuk Mematuhi Protokol Kesehatan

Kampar, Riau96 Dilihat

Kampar, medianasional.id – Diawali dengan apel sosialisasi Peraturan Bupati Kampar Nomor 44 Tahun 2020, tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19 di Kabupaten Kampar, yang langsung di pimpin oleh Bupati Kampar, H. Catur Sugeng Susanto, S.H, di Lapangan Merdeka Bangkinang Kota. jumat, (18/09/2020).

 

Kemudian usai pelaksanaan apel tersebut, Tim sosialisasi Perbup No. 44 Tahun 2020 yang telah di bagi menjadi 5 Tim, disebarkan di setiap tempat yang telah ditetapkan sebelumnya di sekitar wilayah Kec. Bangkinang Kota.

 

Kasat Pol PP, Kabupaten Kampar, Nurbit, S.IP, M.H, juga sebagai koordinator Tim III yang di dampingi Kasat Reskrim Polres Kampar, AKP. Fajri, S.H, Pasi Ops. Kapten Yuhardi, beserta Kepala OPD Kabupaten Kampar yang telah di tetapkan dalam Tim  langsung melakukan sosialisasi Terkait Perbup No. 44 Tahun 2020 untuk melihat langsung sejauh mana masyarakat dalam mematuhi protokol kesehatan.

 

Sosialisasi ini di awali di jalan Tengku Umar, kemudian di lanjutkan di jalan Agussalim, Sisingamangaraja dan jalan Rahman Saleh Bangkinang Kota.

 

Selanjutnya Kasat Pol PP. Kabupaten Kampar, Nurbit S.IP, M.H, mengatakan, bahwa di saat sosialisasi di jumpai masyarakat yang mengendarai sepeda motor. Selanjutnya penjaga warung atau toko dan masyarakat  yang tidak memakai masker saat keluar rumah, langsung diberikan arahan terkait Perbup Nomor 44 Tahun 2020 tersebut. Supaya masyarakat paham atas aturan dan juga berharap kedepannya bisa mematuhi aturan protokol kesehatan dengan selalu memakai masker di saat beraktifitas di luar rumah,” jelasnya.

 

Sementara itu disaat sosialisasi, Nurbit beserta Tim langsung memberikan, sekaligus memasang masker kepada masyarakat yang tidak menggunakan masker. Seterusnya diberikan peringatan secara lisan, maupun tulisan yang telah disediakan petugas untuk mengisi identitas diri masyarakat yang melanggar aturan,” terangnya lagi.

 

Lebih lanjut Nurbit menambahkan, selama berlangsungnya sosialisasi terdapat sekitar 50 orang yang telah di berikan teguran secara tertulis, dan ini merupakan tahap awal dalam penerapan Perbup No. 44 Tahun 2020 yang akan di berlakukan pada hari Senin tanggal 21 September 2020 mendatang.

 

Selain itu, bagi perorangan yang melanggar  Perbup No. 44 Tahun 2020 akan di beri sanksi berupa teguran atau tulisan. Kemudian sanksi sosial dan sanksi administrasi sebesar Rp 100.000, bagi pelaku usaha yang melanggar akan di beri sanksi berupa lisan dan tulisan. Seterusnya masih melakukan pelanggaran akan di beri sanksi administrasi pertama kali, paling banyak Rp 1.000.000, dan pelanggaran kedua akan di beri sanksi paling banyak Rp. 2.500.000,” tegas Kasat Pol PP Kabupaten Kampar.

 

Sumber : Diskominfo Kabupaten Kampar.

Editor : Robinson Tambunan.

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.