Terapkan Disiplin dan Sanksi Hukum Protokol Kesehatan, Bupati Kampar Sosialisasikan Perbup Nomor 44 Tahun 2020

Kampar, Riau67 Dilihat

Kampar, medianasional.id – Upaya pencegahan dan memutus penyebaran Covid-19 terus dilakukan oleh pemerintah, baik tingkat nasional maupun ditingkat Kabupaten. Seperti yang dilakukan pemerintah Kabupaten Kampar salah satunya, dengan adanya Peraturan Bupati (Perbup) untuk lebih memperkuat upaya pencegahan yang lebih meluas, yang kemudian akan disosialisasikan kepada masyarakat. Makan untuk itu dilakukan rapat koordinasi dengan seluruh unsur Forkopimda se-Kabupaten Kampar dan jajaran TNI – POLRI di ruang rapat lantai III Bupati Kampar pada Selasa (15/9/2020).

 

Perbup tersebut dengan Nomor 44 Tahun 2020, tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19 di Kabupaten Kampar.

 

Pada rapat koordinasi tersebut dihadiri langsung oleh Bupati Kampar, H. Catur Sugeng Susanto, S.H, Sekretaris Daerah Kabupaten Kampar, H. Yusri, M.S.i, Dandim 0313/KPR, Letkol. Inf. Leo Octavianus M. Sinaga, S.Sos, M. I. Pol, Kapolres Kampar,  AKBP. Mohammad Kholid, S.IK, Danyon 132 Bima Sakti, Letkol. Inf. M. Syafii Nasution, serta pimpinan DPRD Kabupaten Kampar, Repol, S.Ag, dan camat se-Kabupaten Kampar.

 

Kemudian dalam rapat ini disepakati akan di sosialisasikan Perbub ini kepada masyarakat selama seminggu kedepan, yang akan dimulai besok pagi. Sedangkan untuk ASN dimulai hari ini.

 

Bupati Kampar, H. Catur Sugeng Susanto, S.H, dalam penyampaiannya mengungkapkan keprihatinannya terhadap apa yang sekarang menimpa masyarakat dan terus bertambahnya jumlah yang terkonfirmasi tertular Covid- 19 ini. Sehingga dinilai Catur Sugeng Susanto perlu mengeluarkan Perbub ini, demi melindungi masayarakat.

 

Sebenarnya Perbub ini untuk membiasakan masyarakat untuk pola hidup baru, agar terhindar dari Covid- 19 yang mana kita ketahui jumlah korban yang terinfeksi semakin bertambah. Kita maunya masyarakat kita terlindungi dan terjaga, karena itu adalah amanah yang harus dilaksanakan sebagai pemimpin,” ucap Bupati Kampar.

 

Selanjutnya dikatakan Bupati Kampar, akan ada sanksi bila melanggar apa yang sudah tertuang dalam Perbub tersebut, dan harapan kedepannya masyarakat kita lebih disiplin.

 

Sementara itu, Catur Sugeng Susanto juga berharap, koordinasi antar pemerintah dan unsur TNI- POLRI dalam sosialisasi Perbup ini kepada masyarakat, hingga sampai ke Desa – desa. Kita edukasi masyarakat agar nantinya terhindar dari Covid -19, dan terapkan pola hidup sehat serta mari bersama kita berdoa kepada yang maha kuasa agar bencana ini cepat berlalu,” tutupnya.

 

Selain itu senada dengan Bupati Kampar, Sekretaris Daerah Kabupaten Kampar, H. Yusri, M.S.i, juga berharap, dengan disosialisasikan Perbup ini membawa dampak positif ditengah masyarakat Kampar. Kemudian Yusri menilai dengan adanya Perbup ini adalah momentum kita untuk menjaga lebih disiplin lagi terhadap kesehatan bersama.

 

Karena di dalam hal ini, peran Dinas Informasi, Komunikasi dan Persandian (Diskominfo) Kabupaten Kampar, dalam penyebaran informasi dinilai Yusri penting untuk mensosialisasikan Perbub Nomor 44 Tahun 2020 ini. Jangkau seluruh masyarakat sampai ke pelosok desa demi efektifnya Perbub ini,” ungkap Sekda Kampar.

 

Sumber : Diskominfo Kabupaten Kampar.

Editor : Robinson Tambunan. 

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.