Tempo 2 Jam, Polsek Sekampung Udik Lampung Timur Bekuk Tiga Pencuri Motor

Lampung Timur205 Dilihat
Lampung Timur Medianasional.id – Polisi menangkap sekaligus tiga tersangka pencurian dengan pemberatan (Curat) sepeda motor bernama Riski Pratama (19), Ali Topan (19) dan remaja 16 tahun berinisial MH, seluruhnya warga Desa Bojong Kecamatan Sekampung Udik, Lampung Timur.
Ketiga tersangka ditangkap tim gabungan Tekab 308 Satreskrim Polres Lampung Timur dan Polsek Sekampung Udik saat berada di Jalan Desa Bungkuk Kecamatan Jabung, Lamtim.
Namun sayang, sepeda motor milik korbannya telah dijual di Wilayah Jabung sehingga petugas hanya berhasil mengamankan barang bukti uang tunai Rp. 500 ribu yang diakui tersangka merupakan hasil penjualan motor korban serta sepeda motor yang digunakan para tersangka.
Dari penangkapan tersebut, fakta terungkap, ternyata korban dan para tersangka merupakan teman baru. Dimana sebelumnya salah satu tersangka pernah meminjam motor, sementara didalam jok motor terdapat kunci kontak cadangan yang kemudian diambil dan dipergunakan sebagai alat mencuri motor.
Fakta lain, remaja MH ternyata eksekutor dalam pencurian tersebut, sementara dua rekannya yang dewasa menjaga situasi. Namun ketiganya bersama-sama menjualnya ke penadah berinisial AN warga Jabung.
Selain itu terungkap, berdasarkan pengakuan tersangka, mereka juga mengakui 6 kejahatan lain yang seluruhnya pencurian motor. Sehingga dilakukan pengembangan dan berhasil menangkap barang bukti sepeda motor lain.
Kapolsek Sekampung Udik Iptu Mirga Nurjuanda, S.Sos. MM mengungkapkan, ketiga tersangka ditangkap berdasarkan penyelidikan laporan korban Edi Utomo (23) warga Desa Gunung Pasir Jaya Kecamatan Sekampung Udik Kab. Lampung Timur tanggal 11 Juni 2019.
“Berdasarkan penyelidikan tersebut, ketiga tersangka ditangkap di Jalan Desa Bungkuk Kecamatan Jabung selang 2 jam usai kejadian tepatnya Selasa (11/6/19) pukul 02.00 Wib,” ungkap Iptu Mirga Nurjuanda mewakili Kapolres Lampung Timur AKBP Taufan Dirgantoro, SIK., Rabu (12/6/19) pagi.
Iptu Mirga Nurjuanda menjelaskan, modus operandi para tersangka melakukan kejahatan, sebelum kejadian para pelaku meminjam sepeda motor dan mengambil kunci cadangan yang diletakan korban di jok motor.
Lantas pada Selasa (11/6/19) pukul 00.30 Wib mereka bersama-sama menonton orgen tunggal di Dusun 1 Desa Gunung Sugih Besar Kecamatan Sekampung Udik, ketika korban lengah para pelaku membawa kabur sepeda motor korban kemudian dijual di Jabung saat itu juga.
“Para tersangka sebelumnya telah menguasai kunci cadangan yang diambil dari jok motor, ketika korban lengah tersangka membawa kabur motor tersebut,” jelasnya.
Menurut Iptu Mirga Nurjuanda, dalam kejahatan itu, peran masing-masing pelaku yakni remaja MH merupakan eksekutor, kemudian dua rekannya memperhatikan situasi, namun secara bersama-sama menjual motor kepada DPO AN.
“Eksekutornya MH, dua rekannya mengawasi namun bersama-sama menjual motor tersebut kepada DPO AN warga Jabung,” ujarnya.
Ditambahkan Iptu Mirga, berdasarkan pengembangan, ketiga tersangka mengkakui pencurian motor di 6 TKP lain. Namun dari keseluruhan tindak pidana tersebut baru 2 laporan yang berhasil ditemukan. Untuk 5 laporan lain masih dalam koordinasi Polsek jajaran.
Dimana pengakuan tersangka juga mengakui bahwa telah mengambil sepeda motor Viar BE 8797 ES di Desa Sidorejo dan kendaraan berhasil diamankan.
“Dari tujuh TKP, 2 LP berhasil terungkap dan 5 TKP lain yang diakui tersangka dilakukannya di Margatiga, Gunuh Sugih, Sidorejo dan Merandung,” imbuhnya.
Saat ini ketiga tersangka berikut barang bukti sepeda motor Viar BE 8797 ES berikut BPKBnya dan uang tunai Rp. 500 ribu diamankan di Polsek Sekampung Udik guna proses penyidikan lebih lanjut.
“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para tersangka dijerat pasal 363 KUHPidana ancaman maksimal 7 tahun penjara,” pungkasnya.
Sementara dalam pengakuannya, MH salah seorang tersangka remaja itu mengakui seluruh perbuatannya, bahkan sebelum ditangkap mereka baru saja menjual sepeda motor korban Edi Utomo seharga Rp. 1,2 juta.
Menurutnya, uang tersebut dibawanya sebelum penangkapan, tetapi separuh uang tersebut tercecer saat dirinya dikejar oleh petugas. Ia juga tidak menampik sejumlah kejahatan lain dilakukan bersama dua rekannya.
“Motor dijual Rp. 1,2 juta namun uangnya tercecer saat dikejar polisi, tersisa Rp. 500 ribu. Kami juga mencuri di 6 TKP lain yang seluruhnya motor juga dijual dan uangnya dipakai foya-foya,” ucap remaja bertubuh kurus tersebut.
.
Rilis NN
Editor. Jumadi

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.