Tekab 308 Polres Tanggamus Tangkap 2 Tersangka Curas Di 8 TKP

Lampung147 Dilihat
Tanggamus Medianasional.id – Tim Khusus Anti Bandit (Tekab) 308 Polres Tanggamus berhasil menangkap OG (18) dan SU (21) keduanya buronan tersangka spesialis pencurian dengan kekerasan (Curas) diwilayah Kecamatan Kota Agung Timur Kabupaten Tanggamus.
Tercatat telah 7 kali melakukan aksi kejahatan diakui kedua pelaku sejak tahun 2017 hingga 2018, meliputi Way Sumpuk Pekon Umbul Buah bulan Nopember 2017, Desember 2017 dan Januari 2018.
Selain itu, di Batu Siluman Pekon Ketapang pada bulan Februari 2017, Komplek Pemkab Tanggamus bulan Juni 2017, Agustus 2017 dan Desember 2017.
Namun, penangkapan kedua warga Pekon Umbul Buah Kecamatan Kota Agung Timur tersebut saat ini didasarkan pada laporan korban Rendi Saputra (19) warga Pekon Sidomulyo Kecamatan Sumberejo Kabupaten Tanggamus pada 28 Juni 2018, sehingga untuk perkara lainnya tetap akan dilanjutkan.
Mewakili Kapolres Tanggamus AKBP I Made Rasma, SIK. M.Si. Kasat Reskrim AKP Devi Sujana, SH. SIK. MH mengungkapkan kedua tersangka ditangkap kemarin sore, Kamis (12/7/18) sekitar pukul 17.30 Wib.
“Keduanya ditangkap saat berada di pertigaan jalur dua makam pahlawan Pekon Kagungan Kota Agung Timur,” kata AKP Devi Sujana, Jumat (13/7) siang.
Lanjutnya, barang bukti yang diamankan dari para tersangka berupa Handphone Xiomi, Handphone Oppo A37 dan Handphone Nokia 103.
AKP Devi Sujana menjelaskan, modus para tersangka bersama komplotannya melakukan Curas terhadap korbannya dengan cara mengancam, menakut-nakuti kemudian mengambil paksa barang berharga milik korban.
“Kedua specialis menodong korbannya baik yang sedang jalan-jalan ke pantai atau korban sedang pacaran dan selalu mengunakan sajam mengancam akan membunuh korban jika berteriak,” jelasnya.
Ditambahkan Kasat, terhadap komplotanya yang telah diidentifikasi akan terus dilakukan pengejaran. “Terus kita cari sampai dapat,” tegasnya.
Sementara pengakuan kedua tersangka, bahwa hasil kejahatannya dipergunakan untuk foya-foya dan membeli pakaian, keduanyapun menyesal setelah ditangkap.
“Uangnya dipakai foya-foya dan membeli pakaian, kami menyesal dan meminta maaf kepada semua korban,” ujar keduanya kompak.
Namun apapun yang dikatakan tersangka, atas kejahatannya kedua tersangka telah ditahan di Rutan Polres Tanggamus dan akan dijerat pasal 365 KUHPidana dengan ancaman maksimal 9 tahun penjara. (Jum)

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.