Teguran Tertulis DLH Kota Ternate, Pabrik Tahu Tempe Jambula Siap Penuhi Aturan Administratif

Maluku Utara191 Dilihat
Idham Irjaya saat memperlihatkan  Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) kepada awak media

Ternate, Mediansional.id – Berdasarkan surat keputusan nomor : 660.1/243/tahun 2019 oleh pemerintah Kota Ternate melalui Dinas Lingkungan Hidup kepada pabrik tahu tempe milik Hi Slamet Mudjito dengan menimbang bahwa dalam upaya dan/atau kegiatan wajib menaati peraturan perundang undangan dan persyaratan perizinan di bidang lingkungan hidup.

Dalam keputusan kepala dinas lingkungan hidup Kota Ternate yang pertama yakni menghentikan sementara semua kegiatan yang berdampak pada dampak lingkungan di kelurahan jambula, dan penerapan sanksi administratrif teguran tertulis kepada Hi Slamet Mudjito untuk segera mengurus surat ijin lingkungan dan yang kedua di berikan jangka waktu pengurusan izin lingkungan paling lama 60 hari.

Dari hal tersebut, pemilik pabrik tahu tempe Hi Slamet Mudjito melalui Idham Irjaya kepada media ini mengatakan dalam waktu dekat akan memberikan persyaratan perizinan di bidang lingkungan hidup kepada DLH Kota Ternate sesuai rentan waktu yang di tentukan.

“Surat-surat perizinan sudah hampir dilengkapi,  namun masih bertahap. sehingga nantinya akan di serahkan langsung ke DLH sesuai dengan peraturan perundang undangan,” Ucap Idham selaku Direktur pabrik tahu tempe tersebut.

Disentil terkait dengan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL), Idham menuturkan bahwa pihaknya suda membuat pada tahun 2018. Sehingga, setelah membuat perizinan di bidang lingkungan hidup langsung di lanjutkan dengan Izin ULP dan di serahkan kepada DLH Kota Ternate.

Sementara salah satu konsulan Maluku Utara Syarif Can saat di konfrimasi menuturkan bahwa untuk IPAL di Kota Ternate Baru 6 yang di miliki salah satunya Pabrik Tahu dan Tempe di Jambula

“Pabrik tahu ini yang berbahaya hanyalah Chemical Oksigen Demand (COD ) atau  kebutuhan oksigen kimia untuk reaksi oksidasi terhadap bahan buangan di dalam air dan Biological Oxygen Demand (BOD), atau kebutuhan oksigen biologis untuk memecah bahan buangan di dalam air oleh mikroorganisme.” Jelasnya.

Menurutnya alat IPAL yang di pakai Pabrik tahu tempe itu menggunakan sistem jepang “Joka Sou” dengan menggunakan sistem anaerob dan aerob bahkan dengan menggunakan halogen sekitar 10 meter kubik yang di pasang, bahkan di uji ke laboratorium selama satu bulan untuk membuahkan hasil yang masksimal demi menurunkan COD dan BOD.

Selain itu, Kepala DLH Kota Ternate melalui Kabid Pengendalian Pencemaran Kerusakan Lingkungan Hidup, Edi Hatari menambahkan untuk waktu yang di berikan selama 60 hari. berdasarkan surat keputusan kepala DLH adalah untuk pabrik tahu tempe di jambula agar dapat mempercepat perizinan di bidang lingkungan hidup dan IPAL.

Dikatakan Edi bahwa pihaknya juga tidak akan mencabut usaha atau kegiatan itu karena ini menyangkut hayat hidup orang, tetapi ada kewajiban dari pelaku usaha untuk melakukan pemulihan terhadap lingkungan sekitar.

“Laporan dari masyarakat tetap akan kami tindak lanjuti sebagai bentuk pengawasan, karena penghentian sementara ini tidak menggugurkan kewajiban pelaku usaha untuk melengkapi surat-surat perijinan berdasarkan peraturan perundang-undangan,” Pungkasnya (Red)

Safrin

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.