Tapal Batas Kabupaten Bungo dan Tebo Ditandatangani Wabup Bungo dan Bupati Tebo

Bungo, Jambi, Sumatera82 Dilihat

Jakarta, medianasional.id – Wakil Bupati H Safrudin Dwi Apriyanto S Pd didampingi Sekda Bungo Drs. Mursidi, MM menandatangani tapal batas wilayah antara Kabupaten Bungo dengan Kabupaten Tebo, Rabu (03/03/2021).

Acara ini digelar di Hotel Best Western Kemayoran Jakarta dimana telah disepakati dan ditandatangani batas wilayah antara Kabupaten Bungo dengan Kabupaten Tebo, dari Kabupaten Bungo dihadiri dan ditandatangani oleh Wakil Bupati Bungo H.Safrudin Dwi Aprianto, S.Pd dan dari Kabupaten Tebo langsung di hadiri dan ditanda tangani oleh Bupati Tebo H.Sukandar. S.Kom, M.Si masing masing diampingi Biro pemerintahan provinsi Jambi Rahmad Hidayat, Sekda Bungo, Sekda Tebo, Asisten 1 Bungo dan Asisten 1 Tebo, Kadis Kominfo Kabupaten Bungo, Kabag Pemerintahan Kabupaten Bungo.

Dalam keterangannya Kadis Kominfosandi Kabupaten Bungo yang juga selaku terlibat langsung penyelesaian Tapal Batas tersebut dari tahun 2019 melakukan berkali-kali pertemuan dan rapat, dimana sudah hampir 21 tahun masalah tapal batas ini belum atau tidak dapat diselesaikan.

“Pada hari yang bersejarah ini Alhamdulillah sudah disepakati dan ditandatangani oleh kedua belah pihak batas dengan Kabupaten Tebo tersebut mulai dari batas dengan Merangin yaitu di Lubuk Buayo sampai dengan Dusun Bukit Sari Kecamatan Jujuhan Ilir sepanjang lebih kurang 82 km,” kata Zainadi.

Ditambahkan Kadis Kominfosandi Kabupaten Bungo Zainadi batas ini hanya batas administratif tidak merobah hak dan kepemilikan dari investasi atau tanah/kebun masyarakat yang ada ditapal batas yang ditetapkan,” pungkasnya.

Sedangkan Wakil Bupati Bungo H Safrudin Dwi Apriyanto dalam sambutannya menyampaikan terima kasih kepada semua pihak yang telah dan tak kenal henti bertemu dan rapat demi selesainya kesepakatan tapal batas ini termasuk pemerintah provinsi Jambi.

“Semua pihak harus dapat menerima kesepakatan ini dan tidak ada lagi konflik antar masyarakat yang ada di daerah perbatasan, karena ini untuk kemaslahatan kita bersama,” kata Safrudin.

Sebelum menutup wawancara, ditambahkan Kadis Kominfosandi, kita atau kedua belah pihak kalau mau membuat RT/RW Kabupaten terbentur oleh batas wilayah yang belum selesai termasuk juga syarat utama pemekaran Kabupaten, Kecamatan, dan Dusun/Desa jadi perlu sekali penyelesaian batas,” tutup Zainadi, S.Pd.MM. (fa)

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.