Tak Miliki Izin Niaga, Polres Raja Ampat Tetapkan 4 Tersangka Pemilik Pangkalan BBM

Raja Ampat60 Dilihat
Kasat Reskrim Iptu Pol Nirwan Fakaubun SIK.

Raja Ampat, medianasional.id – Sesuai Laporan Polisi (LP) nomor 124/XI/2018,tertanggal 17 November tentang tindak pidana niaga Bahan Bakar Minyak (BBM) sebagai terlapor atau tersangka (MG). Dimana MG merupakan 1 (satu) dari 4 (empat) orang tersangka yang berkasnya sudah ditahap satukan.

Hal itu disampaikan Kapolres Raja Ampat AKBP Edy Setyanto Erning Wibowo SIK melalui Kasat Reskrim Iptu Pol Nirwan Fakaubun SIK, Kamis (20/6) pukul 14:23 waktu setempat.

Menurutnya, terungkapnya tindak pidana niaga tersebut,pada hari sabtu 17 November 2018, dimana aparat kepolisian (Polres Raja Anpat) melakukan pengecekan di sejumlah pangkalan BBM yang ada di Waisai.

“Ternyata ditemukan pangkalan bbm CV Kabui milik MG telah menyimpan dan menjual bbm jenis solar sebanyak 13 drum yang ternyata saat diperiksa tak memiliki ijin niaga,” kata Nirwan, saat dikonfirmasi pewarta di kantornya.

Dijelaskan, dengan itu, MG dikenakan pasal 53 huruf d jo pasal 23 ayat 2 huruf d Undang-Undang (UU) nomor 22 tahun 2001, tentang minyak dan gas bumi dan diancam 3 tahun penjara serta denda Rp 30 miliyar.

(MG) merupakan 1 (satu) dari 4 (empat) orang yang tetapkan sebagai tersangka
oleh Polres Raja Ampat. Sementara  (YH) yang memiliki pangkalan Mandiri juga terbukti menyimpan BBM niaga  jenis bensin (premium)  sebanyak 1200 liter namun tak dilengkapi izin.

Nirwan menambahkan, untuk tersangka lainnya, yaitu (LS) juga selaku produsen pemilik pangkalan Melani yang ternyata tak memiliki dokumen resmi dan terbukti telah menyimpan BBM jenis bensin sebanyak 350 liter dan pihaknya juga menetapkan (ZW) sebagai tersangka tindak pidana niaga dimana saat Polres Raja Ampat melalui Satuan reserse kriminal (Satreskrim) melakukan pengecekan pada tanggal 17 November 2018 terbukti melakukan penyimpanan BBM jenis solar sebanyak 100 liter dan BBM jenis bensin sebanyak 200 liter juga tanpa dilengkapi ijin resmi.

Akibat tindak pidana niaga tersebut,Nirwan mengaku negara telah dirugikan dan berimbas kepada masyarakat. Pasalnya, para tersangka telah melakukan penyalahgunaan dengan memperjual belikan BBM subsidi demi kepentingan pribadi.

“Sebenarnya ada lima tersangka, ini kasus tunggakan yang sudah menjadi atensi yang harus segera dituntaskan,” tegasnya. (Zainal)

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.