Supir Truk Diciduk Polisi Setelah Kedapatan Menyimpan Sabu

Jawa Timur114 Dilihat
Pelaku yang berhasil diamankan Jajaran Unit Reskrim Polsek Pohjentrek.

Pasuruan, medianasional.id – Untuk meminimalisir terjadinya transaksi serta penggunaan narkotika yang ada di wilayah hukum Polres Pasuruan Kota, Jajaran Unit Reskrim Polsek Pohjentrek melakukan giat patroli, Sabtu (14/03/2020).

Dalam giat patroli yang dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim Pohjentrek Bripka Rully Andi Irawan serta Bripka Nur Ega P membuahkan hasil. Tepatnya hari ini sekira pukul 00.15 WIB di pinggir jalan yang berada di Dusun Bunguran Desa Pleret, Kecamatan Pohjentrek, Kabupaten Pasuruan telah berhasil menangkap dan mengamankan seorang pria yang diduga memiliki serta menyimpan sabu.

Barang bukti yang turut disita oleh polisi.

Suwargono Bin Suad 35 tahun alamat Dusun Payaman RT/RW 01/05 Desa Rejosari, Kecamatan Kraton, Kabupaten Pasuruan yang berprofesi sebagai supir truk mebel ini tak bisa mengelak saat digelandang ke Kantor Polisi.

Dari tangan tersangka petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 1( satu ) pak bungkus rokok merek LA yang di dalamnya berisi satu kantong plastik klip bening yang berisi serbuk kristal warna putih yang diduga narkotika golongan 1 (satu) jenis sabu dengan berat 0,4 gram, 1 ( satu ) buah handphone merek samsung type J2 prime yang diduga sebagai alat komunikasi dalam bertransaksi, 1( satu ) unit truk merk Mitsubisih type FE114 dengan Nopol N-8767-GF tahun 1996 warna kuning muda dengan Noka FE114E090857, kunci Kontak serta STNK atas nama Mujiadi alamat Petung Wulung RT/RW 04/06 Desa Toyo Marto, Kecamatan Singosari, Kabupaten Malang.

AKP Endy Purwanto SH selaku Kasubbag Humas Polres Pasuruan Kota membenarkan, “Memang benar adanya penangkapan seorang pria yang kedapatan membwa dan menyimpan sabu yang berada di pinggir jalan tepatnya di Dusun Bunguran Desa Pleret Kecamatan Pohjentrek, yang menurut informasi dari warga tempat tersebut memang kerap dijadikan sebagai ajang transaksi narkoba,” jelasnya.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya, tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat 1 atau pasal 112 ayat 1 UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Reporter : Mui

Editor : Sunarto

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.