Status Keimigrasian Bekerja Sesuai Dasar Hukum

Palu116 Dilihat

Palu, medianasional.id – Kepala Seksi Status Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I Palu. Rudy Prasetyo, Amd. IM. SH, menjelaskan tugas seksi status keimigrasian adalah memberikan Pelayanan Keimigrasian bagi Warga NegaraAsing (WNA) diantaranya melakukan penyaringan, penelitian, penyelesaian permohonan Izin Tinggal keimigrasian.

Kemudian kata Rudy, pihaknya juga melakukan penelitian terhadap kebenaran bukti-bukti kewarganegaraan seseorang dan memberikan surat keterangan keimigrasian dalam rangka kelengkapan permohonan kewarganegaraan dan untuk Anak Berkewarganegaraan Ganda.

Menurut Rudy, secara umum untuk diketahui masyarakat bahwa dibagian seksi Status Keimigrasian pihaknya memberikan pelayanan dan pemberian ijin keimigrasian kepada Warga Negara Asing (WNA).

“Jadi semua prodak Izin Keimigrasian bagi Warga Negara Asing (WNA), seperti Perpanjangan Izin Tinggal Kunjungan, Perpanjangan Izin Tinggal Kunjungan Saat Kedatangan (VOA), Izin Tinggal Terbatas (ITAS), Izin Tinggal Tetap (ITAP), Peneraan ITAS Perairan (Dahsuskim), Surat Keterangan Keimigrasian (SKIM) dan lainnya, semua itu dilakukan pengurusannya ke seksi kami,” ungkap Kepala Seksi Status Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I Palu Rudy Prasetyo, Amd. IM. SH, (14/8/2018) di kantornya.

Selain itu, pada undang-undang nomor 6 tahun 2011 tentang keimigrasian dan peraturan pemerintah nomor 31 tahun 2013 tentang peraturan pelaksanaan undang-undang nomor 6 tahun 2011 tentang keimigrasian atau sebagaimana yang telah diubah dengan peraturan pemerintah nomor 26 Tahun 2016 tentang perubahan atas peraturan pemerintah nomor 31 tahun 2013 tentang peraturan pelaksanaan undang-undang nomor 6 tahun 2011 tentang keimigrasian menjelaskan diantaranya, Izin Tinggal Terbatas (KITAS/ITAS) diberikan kepada orang Asing yang masuk wilayah Indonesia dengan visa tinggal terbatas, anak yang pada saat lahir di wilayah Indonesia ayah atau ibunya pemegang Izin Tinggal terbatas. Selanjutnya orang asing yang diberikan alih status dari Izin Tinggal kunjungan dan nakhoda, awak kapal, atau tenaga ahli asing di atas kapal laut, alat apung, atau instalasi yang beroperasi di wilayah perairan dan wilayah yurisdiksi Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan. Selanjutnya, orang asing yang kawin secara sah dengan warga negara Indonesia atau
anak dari orang asing yang kawin secara sah dengan warga negara Indonesia. Semua itu, pemberian, perpanjangan dan pembatalan Izin Tinggal Terbatas dilakukan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk.

Cara memperoleh ITAS dapat dilakukan dengan 2 (dua) cara, yaitu dengan permohonan langsung Visa Izin Tinggal Terbatas (VITAS) di Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI), atau dengan permohonan Alih Status dari Izin Tinggal Kunjungan ke Izin Tinggal Terbatas.

Misalnya kawin campur bisa memohon langsung VITASnya dari KBRI ataupun WNA datang ke sulawesi tengah dengan Izin Tinggal Kunjungan dan melakukan proses alih status tanpa harus keluar wilayah Indonesia.

“Untuk Izin Tinggal Tetap (ITAP) dapat diperoleh hanya melalui prosedur Alih Status Izin Tinggal Terbatas (ITAS) ke Izin Tinggal Tetap (ITAP)”, kata Rudy.

Dalam Prosedur pemberian Alih Status kami berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 43 Tahun 2015 tentang Prosedur Teknis Alih Status Izin Tinggal Kunjungan Menjadi Izin Tinggal Terbatas dan Alih Status Izin Tinggal Terbatas Menjadi Izin Tinggal Tetap.

Di Wilayah Kantor Imigrasi Kelas I Palu, Warga Negara Asing yang mengajukan permohonan dengan maksud Wisata, belajar, rohaniawan, Penyatuan Keluarga, dan bekerja.

Di data kami mulai awal bulan Januari 2018 sampai dengan sekarang, terdapat 30 (tiga puluh) negara yang telah melakukan permohonan pelayanan Izin Tinggal Keimigrasian.

Kami berharap, dengan pemberian pelayanan kepada Warga Negara Asing, dapat membantu peningkatan Pariwisata dan Investor Asing bagi Sulawesi Tengah, khususnya di Wilayah Kerja Kantor Imigrasi Kelas I Palu.  (R.Nur)

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.