Spesialis Pencuri Barang Elektronik, Sepasang Suami Istri Diamankan Polisi

Maluku Utara131 Dilihat
Pres release yang di pimpin oleh Kapolsek Ternate Selatan

Ternate, medianasional.id – Kepolisian Resor (Polres) Ternate melalui Kepolisian Sektor (Polsek) Ternate Selatan, kembali mengungkap kasus pencurian barang elektronik pelaku diantaranya suami istri.

“Pelaku insial RA suami (21) asal Desa Subaim Kecamatan Wasile Kabupaten Halmahera Timur dan istri insial N asal Kelurahan Sango, Kecamatan Ternate Utara, Kota Ternate,” Kata Kapolsek Ternate Selatan AKP Catur Erwin Setiawan dalam keterangan releasenya.

lanjut dia, barang bukti yang dimankan sebanyak 6 buah henpone di tempat yang berbeda yaitu di Kelurahan Tobeleu satu buah Henpone Opo, Kelurahan Tabam Henphone Blekberi dan Opo, Dufa- Dufa Henphone Vivo dan Advan,  Kalumata satu buah Henphone Iphone dan Lima unit leptop yaitu leptop merek acer 1, asus 2, tosiba 1 dan 1 lenvo dengan modus pencurian menggunakan 1 buah linggis dan 1 buah kunci busi.

“Pelaku Insial N di tangkap di salah satu kosan Kelurahan Kalumata dan RA ditangkap di sofifi tepatnya di penginapan Vitu Kamar No 1 dari hasil interogasi N,” katanya.

Ia juga mengakui saat kedua pelaku ditangkap tidak ada perlawanan.

Dikatakan Kapolsek, ada beberapa barang bukti yang masih dalam proses pengembangan diantara berupa Henphone merek Realme c1, samsung galaxy s7 edge , opo, iphone 6.

Pelaku pencurian spesialis barang elektronik ini hanya melaksanakan aksinya pada malam hari, yang di fokuskan di Rumah-Rumah.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP, dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

Safrin

 

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.