Solikin Himbau, Kepsek Jangan Ada yang Menahan Kartu Nomor Ujian dan Ijazah, Itu Tidak di Benarkan

Tulungagung241 Dilihat

Tulungagung, Medianasional.id – Beberapa LSM dan Media datangi kantor Dinas Cabang Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur wilayah Tulungagung, Trenggalek.

Beberapa LSM itu di antaranya, LSM Cakra, LSM Faksi, dan PKTP serta Media. Kedatangan LSM dan Media tersebut Untuk mengklarifikasi dan melaporkan adanya dugaan pungutan/sumbangan yang di lakukan oleh beberapa SMKN/SMAN di Tulungagung, dan juga mengklarifikasi adanya dugaan penahanan Kartu nomor ujian dan penahanan ijazah yang di lakukan oleh pihak sekolah karena belum bisa membayar tanggungannya.

Kepala Cabang Dinas (Kacabdin) Pendidikan Provinsi Jawa Timur Wilayah Tulungagung, Trenggalek Solikin Menyampaikan akan menindak lanjuti laporan tersebut, dan akan memberikan sanksi kepada Kepala Sekolah SMA/SMK  bila terbukti tidak bisa mematuhi aturan yang berlaku.

“Nanti akan kita tindak lanjuti dan kita kumpulkan seluruh Kepala sekolah SMA/SMK di Tulungagung, Trenggalek untuk saya klarifikasi, bila memang benar masih ada yang berani melakukan pungutan kepada wali murid, nanti uangnya harus di kembalikan ke wali murid dan akan kita buat kan rekomendasi untuk kita sampaikan ke Dinas Provinsi dan Gubernur,biar nanti Dinas Provinsi yang memberikan sanksi kepada Kasek tersebut,” katanya, Jumat (29/11/19).

Solikin juga menambahkan untuk penggalangan Dana ke wali murid mekanismenya pihak sekolah rapat dengan komite dulu, bila ada kegiatan sekolah  yang belum terkafer oleh anggaran pemerintah dan hasilnya rapat di sampaikan ke wali murid oleh komite. Dan biar wali murid sendiri yang memutuskan dan menentukan besaran nominalnya dan batas waktunya, kalau pingin menyumbang, itupun harus  dengan sukarela dan tidak  boleh ada unsur paksaaan, kalaupun ada wali murid yang tidak pingin menyumbang itupun tidak apa -apa. Pihak sekolah dan komite harus bisa memahami tupoksinya masing – masing yang sudah di atur dalam Permendikbud No 75 tahun 2016 tentang komite.

“Pihak sekolah melalui komite boleh melakukan penggalangan dana ke wali murid, bila kegiatan itu tidak terkafer oleh anggaran pemerintah, tapi harus sesuai aturan yang berlaku, yang sifatnya sumbangan sukarela dan tidak boleh mengikat besaran nominal dan waktunya, biar wali murid sendiri yang menentukan berapa besaran nominalnya dan kapan memberikan sumbangan itu, dan juga untuk rekan-rekan harus bisa membedakan antara sumbangan, iuran dan pungutan,” tambahnya.

Solikin juga menghimbau kepada seluruh Kepsek jangan ada yang menahan Ijasah siswa dan menahan kartu nomor untuk Ikut Ulangan Akhir Semester (UAS) siswa, Apalagi dengan suatu alasan belum bisa membayar tanggungan di sekolah, hal itu sangat tidak di benarkan,” himbaunya.

Sebelumnya, Susetyo dari ormas PKTP menyampaikan tujuan rekan – rekan LSM dan Media datang kesini untuk menindak lanjuti keluhan wali murid di SMA/SMK Tulungagung terkait adanya dugaan pungutan/sumbangan di sekolah, yang di anggap besaran sumbangan/pungutan itu membebani para wali murid dan menjadikan keresahan pada masyarakat, sebab jika tidak ada pembenahan pada pola ini akan menjadikan beban pada wali murid dan pihak sekolahan juga bisa akan tersandung hukum nantinya, ungkapnya.

Supriadi dari LSM Cakra Juga menambahkan meminta ke kacabdin untuk menindak lanjuti adanya dugaan pungutan yang membuat resah wali murid SMAN/SMKN di Tulungagung  akhir – akhir ini, ungkapnya.

Supriyadi juga meminta kepada Dinas Pendidikan Provinsi untuk memberikan sanksi kepada pihak kasek yang sudah melanggar peraturan yang berlaku dan meminta untuk penggunaan dana BOS, sekiranya pihak sekolah bisa transparan kepada wali murid dan masyarakat dalam penggunaannya, biar masyarakat bisa mengontrol dan memahami pengalokasianya anggaran BOS tersebut, pungkasnya.

Reporter :Arsoni

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.