Siltap di Naikan, Bila Melanggar Aturan Harus Siap Sangsi Pemecatan

Batang94 Dilihat

Batang, medianasional.id Orang nomor satu di Kabupaten Batang itu menyanggupi tuntutan Persatuan Perangkat Desa Republik Indoensia (PPDRI) Kabupaten Batang yang menuntut penghasilan tetap perangkat Desa (Siltap) sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019.

Hal tersebut disampaikan Bupati Batang Wihaji saat bertemu dan audensi dengan para perwakilan anggota PPDRI di ruang Abirawa Kamis, ( 18/7/ 2019) pagi.

“Saya diminta maupun tidak kerana sudah Peraturan Pemerintah (PP) InsaAllah saya jalankan.” ucap Bupati Batang Wihaji.

Akan tetapi lebih dari itu, karena ini juga komitmen kami selaku kepala daerah, dari sejak memimpin setiap tahunnya kita naikan walaupun sedikit sesuai dengan kemampuan keuangan daerah.

“Awal saya mimimpin naik Rp 25 ribu, tahun kedua Rp 40 ribu, karena ada PP minimal perangkat desa siltap sejajar dengan ASN golongan ( II a) yakni Rp 2.022.000. Akan tetapi tetap melihat kemampuan keuangan daerah,” jelas orang nomor satu di Kabupaten Batang itu.

Kita memang sudah menerapkan PP tersebut, namun dapat kita anggarkan di tahun 2020. Sehingga januari tahun depan bisa mendapatkan siltap sesuai dengan regulasi.

“Anggaran sudah kita hitung untuk tahun 2020, yang sesuai dengan kemampuan keuangan kita mampu bayar Siltap Perangkat desa, adapun tuntutan lain masih kita kaji agar tidak ada masalah dikemudian hari,” jelasnya.

Agar berbanding lurus dengan pengasilan perangkat desa maka Pemkab Batang akan membuat regulasi Peratuaran Bupati, agar kinerja perangkat juga bisa dipertangungjawabkan.

“Penghasilan perangkat sudah naik, agar kelihatan indikator kinerjanyaa kita akan berlakukan sistem fingerprint atau yang lain bagi perangkat desa,” kata Wihaji

Ia juga tidak akan tanggung – tanggung perangkat desa yang memang melanggar regulasi, insepktorat siap memeriksaanya, bahkan sudah ada sangsi pemecatanya.

Sementara Ketua PPDRI Kabupaten Batang Karnoto mengatakan dengan adanya Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019. tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

“Tentunya secara otomatis Pemerintah daerah harus melaksanakan PP, kalau tidak melaksnakan malah melanggar PP, yang paling lambat januari 2020 harus sudah dilaksanakan,” kata Karnoto.

Ia juga menjelaskan total perangkat desa di Kabupaten Batang sebanyak 2.350 orang, yang juga menuntut tunjangan masa kerja dan tunjangan beban kinerja yang dinilai wajar.

Karnoto juga berharap, Kita menuntun tunjangan beban Kinerja dan masa kerja merupakan tuntutan yang masih dalam batas kewajaran, karena dalam PP Nomor 11 Tahun 2019 hanya mengatur golongan IIa tidak mangatur masa kerja sehingga harus ada perbedaan.

Reporter : Puji_L

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.