Sidang Lanjutan Perkara Perdata Sengketa Tanah di Pengadilan Negeri Bangil

Jawa Timur165 Dilihat
Adhy Dharmawan, SH., MH selaku kuasa hukum tergugat Musyarofa.

Pasuruan, medianasional.id – Sidang kasus perdata Musyarofa telah dilanjutkan kembali di pengadilan Negeri Bangil, Rabu (17/10/2018).

Sidang lanjutan Perkara Perdata nomer 27/PDTG/2018/PNBIL, Musyarofa sebagai tergugat berharap Majelis Hakim lebih teliti lagi dalam memeriksa dan memutus perkara perdata yang dimana ia sebagai tergugat pada Pengadilan Negeri Bangil.

Musyarofa mengatakan bahwa ayahnya tidak pernah menjual tanah yang menjadi sengketa tersebut, bahkan tidak ada dokumen di Kelurahan Kluwut dan Kecamatan Wonorejo, Kabupaten Pasuruan yang mengatakan bahwa tanah tersebut pernah dijual.

“Tidak pernah ada bukti pernah terjadi jual beli. Dan saya menduga pihak penggugat memberikan bukti Akta Jual beli tersebut diduga palsu” ujar Musyarofa.

Sementara ditempat terpisah, Kuasa Hukum Musyarofa yaitu Adhy Dharmawan, SH., MH berharap Majelis Hakim dapat memutus perkara seadil – adilnya sesuai saksi – saksi dan bukti – bukti yang ada saat persidangan.

Dari pihak kelurahan Desa Kluwut mengatakan “Saat menjadi saksi dalam persidangan nomer letter C pada gugatan 683 persil 13, sementara pada letter C milik desa nomer letter C 583 dan persil 9” ujar Adhy.

“Kami akan meminta KY (Komisi Yudisial), KPK serta Mahkamah Agung untuk memantau jalannya persidangan di Pengadilan Negeri Bangil karena banyaknya kejanggalan dalam gugatan penggugat” ujar Adhy.

Sementara rekan dari Adhy Dharmawan, SH., MH yaitu Agus Mulyadi, SH mengatakan bahwa bukti yang digunakan pihak Kuasa Penggugat itu Letter C nya dari ketikan print-printnan tetapi pihak dari desa mengatakan bahwa letter C itu dibuat dengan tulisan tangan, “Ya jelas sangat berbeda dan kami duga itu pemalsuan dokumen yang akan kami bawa ke ranah hukum pidana nantinya” ujar Agus.

“Kami berharap Majelis Hakim lebih teliti lagi dalam memutus perkara ini, karena jelas banyak kejanggalan dalam gugatan penggugat. Tanah ini masih atas nama H. Rosyid ayah dari Musyarofa, ya seharusnya yang digugat semua ahli waris dari H. Rosyid bukan hanya Musyarofa saja.

Diharapkan dalam penanganan kasus perdata ini pihak Majelis Hakim agar lebih teliti dalam menangani perkara ini.

Reporter : nrt

Editor : Sunarto

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.