Setubuhi Pasangannya, Pemuda Ini Masuk Bui

Jawa Timur61 Dilihat
Pelaku yang berhasil diringkus Buser Satreskrim Polres Malang.

Malang, medianasional.id – Eko Cahyono (21) warga Sumberjaya, Kecamatan Gondanglegi, Kabupaten Malang, diringkus Buser Satreskrim Polres Malang, usai dilaporkan telah menyetubuhi kekasihnya yang masih dibawah umur, Senin (03/09/2018).

Kekasihnya EP (15), warga Kecamatan Gondanglegi memang meminta bantuan mencari kontrakan, di wilayah Kepanjen hingga harus mendapatkan hari itu juga.

Iptu Rudi Kuswoyo, KBO Satreskrim Polres Malang, menjelaskan, namun karena menjelang malam hari tak kunjung mebdapatkan kontrakan, keksasihnya tersebut mengajaknya ke sebuah penginapan. Saat itu pula rayuan pelaku terhadap korban terjadi.

Korbanpun akhirnya menuruti keinginan pacarnya yang saat itu terus meminta dan berjanji akan mencarikan kontrakan kepala korbannya. “Dari pengakuan pelaku ia baru sekali melakukan perbuatan tak senonoh tersebut,” ujar Iptu Rudi Kuswoyo.

Saat orang tua curiga melihat anaknya memiliki tingkah aneh segera menanyakan, korban bercerita telah disetubuhi pacarnya disebuah penginapan hingga dilaporkan ke UPPA Satreskrim Polres Malang.

Pelaku saat ini harus mendekam disel tahananan Polres Malang dengan dikenakan pasal 81 juncto 76d tentang perlindungan anak, yangmana ancaman hukumannya maksimal hingga 15 tahun kurungan penjara.

Reporter : nrt

Editor : Sunarto

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.