Sepakat, Tempat Ibadah Dilarang Untuk Kampanye

Banten131 Dilihat

Serang, medianasional.id – Gubernur Banten Wahidin Halim kembali mengingatkan agar tempat ibadah tidak dimanfaatkan untuk kegiatan pemenangan, baik pemenangan calon legislatif maupun pemenangan calon presiden. Hal tersebut dikatakan Gubernur usai menggelar rapat bersama unsur Forkopimda di Ruang Rapat Gubernur, KP3B, Rabu (27/2/2019).

“Kita sepakat, bahwa undang-undang yang mengatur pelaksanaan pemilu, pelaksanaan kegiatan kampanye yang mana salah satunya adalah jangan jadikan tempat ibadah sebagai tempat kampanye, tempat ajang poltik dan lain sebagainya,” ungkapnya.

Gubernur juga mengaku pihaknya akan membuat edaran kepada Kabupaten/ Kota untuk disebarkan ke pengurus-pengurus masjid setempat agar larangan menggunakan tempat ibadah sebagai tempat kampanye bisa diketahui masyarakat luas.

“Bisa jadi masyarakat belum tau aturan-aturan itu, makanya kita buat edaran,” jelasnya.

Didampingi Kapolda Banten dan Danrem 064 MY, Gubernur melanjutkan, Pemilu nanti dapat berjalan seperti biasanya, aman, tertib, nyaman. Dan dirinya pun berharap agar perbedaan politik jangan menjadikan masyarakat terpecah belah, saling memusuhi.

“Kita ingin kondusifitas dari pemilu ini bisa memberikan suasana yang harmonis bagi masyarakat Banten,” harapnya. (Agung/Efri)

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.