Seorang Penadah Burung Merpati Curian Diamankan Polsek Pringsewu Kota

Pringsewu160 Dilihat
Pringsewu Medianasional.id — YE (27) pekerjaan tani warga Desa Kubu Batu Kec. Way Khilau Kab. Pesawaran harus menjalani hari jarinya disel tahanan setelah ditangkap aparat Polsek Pringsewu Kota Polres Pringsewu pada Selasa (18/8/20)
YE dibekuk petugas dikediamanya atas dugaan pertolongan jahat / penadah barang hasil kejahatan berupa 6 ekor burung merpati jensi balap kolongan hasil curian dengan TKP di Pekon Tanjung Anom Kec. Ambarawa Kab. Pringsewu.
Kapolsek Pringsewu Kota Kompol Basuki Ismanto, SH. MH mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Hamid Andri Soemantri, SIK mengatakan bahwa ditangkapnya pelaku YE tersebut berdasarkan Laporan pengaduan korban Syakirin (33) warga Pekon Tanjung Anom Kec. Ambarawa Kab. Pringsewu  pada  29/6/20)
“korban melaporkan bahwa pada Jumat (29/6/20) sekira jam 03.30 wib telah terjadi pencurian terhadap 6 ekor burung merpati jenis balap kolongan dari dalam kandang yang berada dibelakang rumah korban, atas kejadian pencurian tersebut korban menderita kerugian 50 juta” ujar Kapolsek Pringsewu
Atas laporan pengaduan korban tersebut kemudian petugas melakukan serangkaian upaya penyelidikan hingga kemudian petugas memperoleh informasi bahwa burung burung milik korban yang hilang tersebut dalam penguasaan pelaku YE.
“petugas kemudian mengecek dan mendalami kebenaran informasi tersebut, dan hasil dari penyelidikan burung-burung yang dikuasi oleh pelaku YE identik dengan ciri ciri burung korban yang hilang, atas hasil pendalaman tersebut kemudian petugas melakukan penangkapan terhadap pelaku YE dikediamanya di wilayah Kab. Pesawaran” jelas Basuki Ismanto
Setelah pelaku berhasil kami amankan, dalam proses pemeriksaan pelaku YE mengakui bahwa ke enam burung merpati tersebut dibelinya seharga 700 ribu dari teman sekampungnya JI (DPO) pada bulan juli 2020, dan sebelum dibelinya JI ini juga sudah memberitahu pelaku YE bahwa burung yang dibelinya tersebut didapat pelaku dari daerah Pekon Tanjung Anom Kec. Ambarawa Kab. Pringsewu.
“meskipun pengakuan pelaku hanya sebatas sebagai pembeli tentunya kami tidak langsung percaya dengan keteranganya, kami masih akan tetap dalami dan kembangkan dalam proses penyidikan. Untuk proses hukum selanjutnya terhadap pelaku YE kami jerat depan pasal 363 jo 480 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara” pungkasnya.
Editor    : Jumadi

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.