Seorang Karyawan Hotel Di Pringsewu Kena Tipu, Pelaku Ditangkap Polsek Sukoharjo

Pringsewu59 Dilihat

Pringsewu Medianasional.id — BWS gadis berusia 25 tahun yang merupakan pelanggan salah satu hotel diwilayah Kabupaten Pringsewu ditangkap oleh Tekab 308 Polsek Sukoharjo Polres Pringsewu atas dugaan penipuan dan penggelapan sepeda motor.

Pelaku BWS ditangkap di rumahnya di Pekon Sukoharjo III Kecamatan Sukoharjo Kabupaten Pringsewu berdasarkan informasi masyarakat yang memberitahukan bahwa pelaku pulang kerumah pada Minggu (22/03/2020) pukul 15:00 wib

Kapolsek Sukoharjo Iptu Musakir, SH mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Hamid Andri Soemantri, SIK mengatakan bahwa penangkapan terhadap pelaku tersebut atas dasar laporan pengaduan Rudi Hartono (28), Wiraswasta warga Kecamatan Ambarawa Kabupaten Pringsewu pada hari Minggu tanggal 26 Januari 2020 sekira jam 14.00 wib yang melaporkan bahwa sepeda motor honda beat miliknya telah dipinjam oleh pelaku BWS dengan alasan untuk membeli makan dan tidak dikembalikan dan bahkan digadaikan kepada orang lain, atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian berupa sepeda motor senilai 10 juta rupiah.

“Modus pelaku BWS meminjam sepeda motor korban yang merupakan karyawan hotel dengan alasan akan dipergunakan untuk membeli makan dan mengambil uang, setelah sepeda motor dipinjamkan ternyata oleh pelaku dibawa pergi bersama kekasihnya YY (30) dan tidak dikembalikan lagi kepada korban,” Katanya.

Dikatakannya, Korban sudah berusaha menghubungi no HP milik pelaku tetapi oleh pelaku tidak diangkat-angkat dan korban sempat mendatangi orang tua pelaku namun orang tua pelaku hanya pasrah karena sudah bosan dengan perbuatan yang dilakukan oleh anaknya (pelaku)

“Pengakuan pelaku sepeda motor yang dipinjamnya tersebut telah digadaikan kepada sesorang warga Kecamatan Pugung seharga 2 juta rupiah, dan uangnya tersebut telah dihabiskan oleh pelaku bersama YY untuk membeli kebutuhan hidup sehari-hari,” Ucapnya.

Lanjutnya, Untuk barang bukti sepeda motor korban merk Honda beat warna biru No Pol BE-8960-UW sudah terlebih dahulu petugas amankan dari rumah AN (Penggadai) pada tanggal 20 Februari 2020.

“Untuk YY yang merupakan kekasih korban dan AN (penggadai) saat ini belum berhasil kami lakukan penangkapan tetapi sudah kami masukan dalam daftar pencarian Orang (DPO), pelaku BWS Untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya maka pelaku kami jerrat dengan pasal 378 jo pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara,”pungkasnya.

Rilis     : Humas

Editor  : Jumadi

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.