Cabuli Cucu Tiri,Seorang Kakek Ditankap Polisi

Pringsewu213 Dilihat
Pringsewu Medianasional. Id – Polsek Pagelaran Polres Tanggamus adakan Pers Rilis kasus cabul yang di lakukan seorang Kakek terhadap cucu tirinya pada hari Jum’at (07/09/2018)
Kapolsek Pagelaran Iptu Edi Suhendra mengungkapkan, tersangka cabul berinsial AS (61) yang beralamat di desa Way Kunyir,kecamatan Pagelaran Utara,kabupaten Pringsewu merupakan kakek tiri korban yaitu DN (15) alamat Desa Way Kunyit,kecamatan Pagelaran Utara,kabupaten Pringsewu.
Lanjut Kapolsek,” Pelaku ditangkap atas dasar laporan dari Ibu kandungnya sendiri Anah dengan Laporan Polisi Nomor LP/ B 79 IX / 2017/ POLDA LPG / RES TGMS SEK GELAR,

Tanggal 03 September 2017,

Setelah melaporkan perkara ini Anah Bin Herman Ibu kandung Korban saat ini sudah meninggal dunia,DN (15), merupakan penderita Epilepsi,tuna wicara dan tuna rungu.
Adapun Barang Bukti 1(satu) potong celana kolor warna putih bermotif bunga,1 (satu) potong sarung warna putih, adapun Barang Bukti lain, yaitu satu buku control kehamilan dari bidan,1( satu) surat keterangan kelahiran, serta Hasil tes DNA dari Pusdokes Polri di Jakarta tanggal 31 juli 2018.
Di tambahkan” Modus pelaku mencabuli korbanyakronologi Kejadian
Bahwa pad bulan November 2016 sekira jam 20.00 WIB Pekon Way Kunyir Kec
Pagelaran Utara Kab Pringsewu, telah terjadi tindak pidana persetubuhan dengan
anak di bawah umur yang di lakukan oleh AS terhadap korban a.n DN, kejadian
Modus pelaku mencabuli korbanya” Bermula ketika pada bulan November 2016 sekira jam 20.00 wib korban DN yang merupakan cucu
tiri pelaku yang mempunyai penyakit epilepsi/ayan kambuh, dan pada saat itu korban
hanya bersama dengan kakek tiri (pelaku) sedangkan neneknya sedang tidak ada di rumah pada
saat epilepsi korban kambuh, saat itulah pelaku melakukan aksinya menyetubuhi korban.
Kemudian pada bulan April 2017 UN (istri AS) mengantarkan DN
kerumah saudara DS dan diketahui korban DN telah hamil 3 bulan.
Pada 12 Agustus 2017 korban DN melahirkan seorang anak laki laki yang di beri
nama BNS (saat ini berumur 1 tahun), kemudian pada tanggal 03 Mei 2018 unit
reskrim polsek pagelaran melakukan tes DNA ke Pusdokes Polri, pada tanggal 03 September 2018 unit reskrim mengambil hasil pemeriksaan tes DNA ke
Pusdokes Polri di Jakarta.
Hasil surat keterangan ahli lap DNA yang di keluarkan pada 31 Juli 2018 hasil pemeriksaan tes DNA yang menerangkan jika anak laki laki yang di
lahirkan oleh DN a.n BNS dapat di buktikan secara ilmiah dan tidak terbantahkan
secara genetik adalah anak biologis dari pelaku AS.
Kemudian unit reskrim anggota Polsek Pagelaran melakukan penangkapan pada hari Kamis tanggal 06 September 2018 sekira jam 20.00 Wib terhadap pelaku AS di rumahnya yang
beralamatkan di dusun Way Jurak Pekon Way Kunyir Kec Pagelaran Utara kabupaten
Pringsewu.
Untuk mempertanggung jawab perbuatanya saat ini pelaku dan barang bukti di amankan dan di bawa ke Polsek Pagelaran guna penyidikan dan penyelidikan lebih lanjut.
Atas perbuatanya tersangka di jerat dengan pasal 76D jo pasal81 ayat 1 dan 2 UU 35 tahun 2014 dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun kurungan penjara.
Rilis     : Polsek PGL
Editor  : Jumadi

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.