Senam dan Doa Bersama Ramaikan May Day di Purwokerto

Purwokerto139 Dilihat

Purwokerto, medianasional.id – Sedikitnya 1200 buruh dari berbagai perusahaan di Kabupaten Banyumas mengikuti acara senam massal dan doa bersama untuk memperingati Hari Buruh Internasional (May Day), Selasa (1/5) di halaman Kantor Disnakerkop UKM. Kegiatan yang dimotori Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) dan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) itu meriahkan dengan senam massal dan doa bersama.

Plh Bupati Banyumas Ir Wahyu Budi Saptono,M.Si bersama Kapolres dan perwakilan forkompinda ikut menyanyikan dan meramaikan may day tersebut.

“Ditengah tengah permasalahan yang dihadapinya oleh pekerja, pemerintahan akan selalu hadir diantaranya kalian. Sedikitpun gaji yang diterima apabila untuk kebutuhan hidup pasti akan cukup. Dan sebesar apapun gaji yang diterima apabila untuk gaya hidup pastilah kurang, kata kuncinya adalah syukuran,” kata Wahyu.

Para kegiatan ini para peserta diberi kesempatan untuk mengikuti pemeriksaan gula darah dan pap smear secara gratis, serta layanan perpanjangan surat izin mengemudi (SIM) A dan C.

Ketua SPSI Haris Subiyakto selaku panitia mengatakan kegiatan tersebut mengusung tema “May Day is Fun Day”.

“May Day adalah kegiatan yang dilaksanakan oleh para buruh, baik buruh yang formal maupun nonformal. Buruh formal adalah mereka yang ada di perusahaan, sedangkan buruh nonformal adalah mereka yang bekerja sendiri seperti tukang ojek, kuli panggul, buruh tani, asisten rumah tangga dan sebagainya,” katanya

Haris mengatakan salah satu indikator kesejahteraan buruh adalah nilai upah minimum kabupaten (UMK) yang saat ini di Banyumas per bulan per orang Rp 1.589.000.

“Kalau kita bicara tentang kesejahteraan, apakah Rp1.589.000 itu sudah sejahtera? Ini tergantung masing-masing sebetulnya. Apakah cukup untuk mencukupi kebutuhan hidup? Secara normal itu tidak cukup karena mereka sudah punya keluarga, punya anak, untuk menyekolahkan anak,” katanya.

Ia mengatakan saat ini di Banyumas ada hampir 50.000 buruh formal dan hampir 40.000 orang buruh non-formal.

Sesuai dengan undang-undang, ia menjelaskan, seluruh buruh wajib menjadi peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan maupun BPJS Kesehatan.

Namun, menurut dia, jangkauan BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan di setiap perusahaan berbeda-beda karena tidak semua perusahaan bisa mengikutsertakan semua buruhnya ke program jaminan tersebut.

“Bagi buruh nonperusahaan, banyak yang belum menjadi peserta BPJS karena mereka tidak mampu. Untuk mencukupi kebutuhan hidupnya sendiri juga belum mampu, apalagi untuk melindungi dirinya sendiri,” katanya. (Parsito/dn)

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.