Selain PPID Desa, PPID PUPR Kab. Pamekasan Terancam Akan Jadi Termohon KI

Pamekasan91 Dilihat

Pamekasan, Medianasional.id — Berdasarkan hasil penelusuran wartawan Media Nasional ke Kantor Sekretariat DPW Jatim LSM TOPAN-RI di Dusun Tambak komplek Pasar desa Blumbungan Rt/Rw: 004/02 Pamekasan kemarin, dapat diperoleh sebuah informasi valid bahwa pihaknya telah mengantongi surat tanggapan dari Atasan PPID PUPR Kabupaten Pamekasan Atas melayangnya SURAT PERNYATAAN KEBERATAN kemarin pada tanggal 12 Agustus 2020 kemarin dengan nomor surat: 060/064/DPW-TOPANRI. Jatim/PK/VIII/20.

Pada tanggal 11 September 2020 DPW Jatim TOPN-RI terima surat tanggapan dengan nomor surat: 062/1526/432.3030/2020 yang ditujukan kepada Ketua DPW Jatim LSM TOPAN-RI dengan 3 hal isi surat dimaksud yang akan menyeretnya ke peradilan Non Litigasi Komisi Informasi Jawa Timur, pasalnya tiga hal isi surat tersebut ketik ditelaah secara cermat dan seksama oleh team peneliti LSM TOPAN-RI telah dapat ditemukan kejanggalan yang tendensinya lebih kepada over kapasitas kewenangan Undang-undang.

Sedangkan isi pokok dari surat tanggapan tersebut adalah: Menuntut kepada pemohon informasi untuk melengkapi permohonannya dengan surat kuasa dari DPP LSM TOPAN-RI, Term Of Refrence (TOR) dan atau meminta Anggaran dasar AD/RT sebagaimana dituangkan dalam PERKI Nomor 1 tahun 2013 tentang peradilan penyelesaian sengketa Informasi Publik yang semestinya hal itu kewenangan Komisioner Komisi Informasi, sedangkan TOR untuk lembaga peneliti resmi, dari pihak pemohon informasi adalah LSM.

Dikutip dari keterangan diatas itu sangat jelas konotasinya pihak Badan Publik PUPR Kabupaten Pamekasan telah ke blinger menafikkan hak-hak pemohon Informasi dan dapat diduga membohongi dirinya sendiri dan atau melanggar semua ketentuan Undang-undang hususnya Undang-undang nomor 14 tahun 2008, Undang-undang nomor 30 tahun 2014 tentang Aministrasi Pemerintah dan Undang-undang tentang HAM, kata seorang Ketua DPW Jatim LSM TOPAN-RI ketika ditemui wartawan ini dikantornya kemarin.

Selanjutnya ketika wartawan Media Nasional tandang kekantor PUPR Kabupaten Pamekasan untuk klarifikasi pada jam 14.10,00, maka Kantor PUPR sudah tidak ada orang sama sekali, kemudian kami balik arah 180ºc menuju Kantor TOPAN-RI untuk konfirmasi lanjut, ketika ia dikonfirmasi lanjut oleh media ini tentang langkah kedepan mengenai surat tangggapn PUPR tersebut, ia memaparkan kepada kami bahwa setelah ditemukan dugaan pelanggarannya dalam surat tersebut ia akan langsung menugas sekretaris LSM TOPAN-RI untuk membuat surat Permohonan Penyelesaian Sengketa Informasinya (PPSI) ke Kantor Komisi Informasi (KI) Provinsi Jawa Timur untuk segera disidangkan, dan manakala permohonannya dikabulkan atau tidak oleh KI Jawa Timur, pihaknya tak menutup kemungkinan untuk menempuh jalur hukum selanjutnya demi terciptanya sebuah keadilan dan kembalinya uang Negara.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Badan Public (PUPR) belum sempat dikonfirmasi sehubungan jam kerjanya cukup sampai jam 13.00 WIB, sedangkan berita jam 17.00 WIB sudah harus masuk redaksi. (Sus)

Editor : Putri

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.