Sebanyak 464 Narapidana Lapas Kelas II B Bangkinang Mendapatkan Remisi Pengurangan Masa Hukuman

Sumatera64 Dilihat
Penyerahan cenderamata hasil karya warga binaan Lapas Bangkinang kepada Bupati Kampar yang diserahkan oleh Kalapas Bangkinang.
Kampar – Hari Kamis (17/08) pukul 11.40 wib, telah dilaksanakan Upacara Pemberian Remisi kepada narapidana di Lapas Kelas II B Bangkinang Kabupaten Kampar.
Bertindak selaku Inspektur Upacara adalah Bupati Kampar H.Azis Zaenal SH. MM dengan komandan upacara Yasir Arafat S.Sos dan Perwira upacara Abdul Rasyid Meliala, Amd.
Turut Hadir Kapolres Kampar AKBP Deni Okvianto, SIk.MH beserta anggota Forkopimda Kampar lainnya, juga hadir Wakil Bupati Kampar Catur Sugeng Susanto SH, Kalapas Klas II B Bangkinang Maman Hermawan BCip.SH.MSi dan sejumlah Kepala OPD di lingkungan Pemda Kampar.
Untuk peserta upacara terdiri Warga Binaan dan Santri Binaan Lapas Kelas II B Bangkinang yang berjumlah sekitar 200 orang beserta pegawai dan Sipir Lapas.
Dalam upacara ini Kalapas Bangkinang menyerahkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI tentang remisi Kepada Bupati Kampar dan pembacaan Surat Keputusan Menkumham RI nomor: W4.0568-PK.01.01.02 tahun 2017 tertanggal 16 Agustus 2017 oleh Kepala Seksi Pembinaan Lapas Arpin.
Sebanyak 464 Narapidana Lapas Kelas II B Bangkinang mendapatkan Remisi pengurangan masa hukuman dengan rincian:
1. Narapidana dan Anak Pidana yang mendapat remisi 1 bulan sebanyak 149 orang.
2. Narapidana dan Anak Pidana yang mendapat remisi 2 bulan sebanyak 171 orang.
3. Narapidana dan Anak Pidana yang mendapat remisi 3 bulan sebanyak 101 orang.
4. Narapidana dan Anak Pidana yang mendapat remisi 4 bulan sebanyak 15 orang.
5. Narapidana dan Anak Pidana yang mendapat remisi 5 bulan sebanyak 8 orang.
6. Narapidana dan Anak Pidana yang mendapat remisi 6 bulan sebanyak 4 orang.
7. Narapidana yang mendapat remisi bebas sebanyak 16 orang.
Bupati Kampar pada kesempatan ini membacakan Sambutan Menteri Hukum dan Ham RI pada Upacara Pemberian Remisi yang diadakan serentak di seluruh Lembaga Pemasyarakatan di Indonesia.
Usai Upacara Pemberian Remisi dilanjutkan dengan penyerahan cenderamata hasil karya warga binaan Lapas Bangkinang kepada Bupati Kampar yang diserahkan oleh Kalapas Bangkinang, selanjutnya penyerahan sembako dari Pemda Kampar Kepada Lapas Bangkinang serta bantuan alat olahraga dari BNI Cabang Bangkinang.
Kegiatan upacara berakhir pada pukul 12.30 wib dan seluruh rangkaian acara berlangsung dengan aman, tertib dan lancar. (ROBINSON)

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.