Satu Hari, Polres Lampung Utara Tangkap 8 Pelaku Penyalahgunaan Narkoba

Polres Lampung UtaraLampung Utara | medianasional.id- Polres Lampung Utara menunjukkan komitmen kuat dalam memberantas peredaran narkoba di Kabupaten Lampung Utara, hanya dalam satu hari Satres Narkoba dan Polsek jajaran Polres Lampung Utara  berhasil mengamankan delapan orang penyalahguna narkoba.

Delapan pelaku yakni, Deswan Saputra (18) warga Kel. Sindang Sari, Joni Aripin (39) warga Muara Sungkai, Sahroni (21) warga Gunung Labuhan Way Kanan, Yudi Prastyo (37) warga Sawojajar, Novian (24) warga Kotabumi Udik, Nur Solihin (25) warga Sribasuki, Mahat Sampurna Jaya (23) dan Dedi Irawan (20) keduanya warga Buring Blambangan Pagar.

Kapolres Lampung Utara AKBP Budiman Sulaksono, S.I.K mengatakan, kedelapan pelaku kita amankan di enam lokasi berbeda. “Dari Delapan pelaku dari dua pengedar dan enam pemakai”, ujar Kapolres. Selasa (20/8/19).

Kali pertama anggota Polsek Kotabumi Utara amankan Deswan Saputra (18) Senin tanggal 19 Agustus 2019 sekira pukul 14.45 Wib di Sindang Sari dengan barang bukti berupa 1 buah bong, 2 buah klip plastik kecil berisi sabu, 3 buah korek gas, 1 buah pirek, 2 buah centong kecil dan 1 buah kotak rokok magnum mild.

Lanjut Kapolres, sekira pukul 16.00 Wib dihari yang sama anggota Sat Narkoba kembali berhasil menangkap pelaku Joni Aripin (39) warga Muara Sungkai (pengedar) dengan barang bukti 4 paket sabu bruto 0,77 gram, 6 buah HP berbagai jenis, uang tunai Rp. 1.800.000, 1 dompet warna hitam dan 1 unit mobil xenia warna hitam B 1896 COB.

Tak berhenti disitu saja, pukul 19.30 Wib anggota Polsek Bukit Kemuning juga berhasil mengamankan Sahroni (21) warga Gunung Labuhan Way Kanan pelaku pengedar sabu dengan barang bukti 1 paket sabu ukuran kecil.

Kemudian dipukul 21.00 Wib, kembali anggota Polsek Kotabumi Utara mengamankan pemakai narkoba, pelaku adalah Yudi Prastyo (37) warga Sawojajar berikut barang bukti berupa 1 buah bong, 2 buah klip plastik kecil masih berisi serbuk sabu, 3 buah korek gas, 1 buah pirek dan 2 buah centong kecil.

Satu jam kemudian sekira pukul 22.00 Wib giliran Polsek Abung Selatan telah diamankan Novian (24) warga Kotabumi Udik dan Nur Solihin (25) warga Sribasuki pemakai sabu di Desa Pagar Kec. Blambangan Pagar dengan barang bukti 1 paket sabu, 1 buah botol kosong merk Pocari Swet dan 3 buah pipet.

Sementara penangkapan terakhir pelaku narkoba berlangsung sekira pukul 23. 00 Wib oleh anggota Polsek Abung Semuli di Desa Sidorahayu dengan mengamankan Mahat Sampurna Jaya (23) dan Dedi Irawan (20) keduanya warga Buring Blambangan Pagar  dengan barang bukti 2 buah kaca pirek, 1 buah bong, 3 buah pipet, 1 buah korek api warna hitam,1 buah senjata tajam jenis badik dan 1 unit motor suzuki sky drive warna putih biru nopol BE 6758 YR.

AKBP Budiman menjelaskan pengungkapan kasus narkoba ini merupakan bentuk komitmen kepolisian Polres Lampung Utara untuk memberantas peredaran narkoba yang menjadi momok buat masyarakat.

Kapolres juga terus meminta dukungan masyarakat agar selalu memberikan informasi kepada kepolisian bila mengetahui adanya aktivitas penyalahgunaan narkoba atau peredaran narkoba di wilayah hukum Lampung Utara

“Terima kasih kepada masyarakat yang telah ikut memberikan informasi kepada kami. Kasus ini masih akan terus kita dikembangkan, guna menangkap bandar narkoba diatasnya”, papar Kapolres Lampung Utara AKBP Budiman Sulaksono, S.I.K.(*)

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.