Satu Bidan CPNS Di Berhentikan Dengan Tidak Hormat

Batang155 Dilihat

Batang, medianasional.id Setelah menjalani masa percobaan sebagai CPNS, Sebanyak 479 orang di ambil sumpah dan janji PNS di lingkungan kabupaten Batang yang berlangsung di Pendopo Kantor Bupati Batang Jumaat, ( 13/7/18).

Kepala Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Batang Alimudin menjelaskan untuk peserta yang diambil sumpah dan janji PNS sebanyak 479 orang dengan rincian 181 bidan desa, penyuluh pertanian 14 orang dan juga diambil sumpah dan janji bagi 4 orang lulusan Dari Institut Ilmu Pemerintahan Dalam Negeri ( IPDN), selain itu ada 280 PNS yang diambil sumpah janjinya kembali.

” Ada 240 PNS kita ambil sumpah dan janjinya kembali, karena berkas dan dukomenya hilang, Sehingga harus dilakukan ulang kembali Pengambilan sumpah dan janjinya,” Kata Alimudin

Dijelaskan juga bahwa formasi CPNS bidan desa yang diambilkan dari honorer khusus ada 283 orang, namun dalam masa percobaan ada satu orang yang dikenai hukuman disiplin sehingga tidak bisa siberikan SK pengangkatan sebagai PNS.

” Satu orang melakukan pelanggaran PP 53 yang antara lain tidak menjaga martabat sebagai ASN, karena melanggar hukuman disiplin berat dan yang bersangkutan masih CPNS, sehingga sudah diberhentikan dengan tidak hormat,” Jelas Alimudin

Bupati Batang Wihaji dalam sambutan pengarahnya mengatakan, disumpah janji bukan hanya formal saja, tapi bagian dari pengabdian diri yang pertanggungjawabanya bukan hanya didunia tapi juga diakherat yang nantinya akan dimintai pertanggungjawanya oleh Allah. Selain itu sumpah janji menjadi titik awal bekerja yang mulai diikat oleh aturan dan kewenanganya diatur oleh undang – undang kepegawaian serta kode etik ASN.

” Saya sedih nasib dengan nasib orang, karena ada 54 bidan yang terlewat karena usia yang sudah tidak bisa diangkat menjadi PNS, namun demukaian kita masih berusaha memperjuangkanya tapi semua kebijakan berada dipemerintah pusat,” Kata Wihaji

Lebih lanjut Wihaji meminta, kepada PNS yang diambil sumpah dan janji baik bidan desa maupun penyuluh pertanian agar merubah mindset atau ubah cara pola pikir dalam melayani masyarakat, karena zaman sudah berubah harus ada inovasi dan kreatifitas untuk melayani masyarakat dalam kerangka membangun bangsa dan negara khususnya di Batang.

” saya meminta khususnya kepada bidan desa yang sampai hari ini kematian ibu melahirkan sudah diambang batas yaitu 10 orang meninggal dunia, sehingga harus memberikan pendampingan dan treatmen dan ngincengi terus orang hamil, karena itu merupakan kewajiban untuk bekerja profesional sesuai keahlinya dan prosedur tetap dan standar operasional prosedur.

“Bekerjalah profesional, sekali melanggar protap akan beresiko tinggi pada ibu melahirkan, karena anda diangkat menjadi PNS memiliki tugas melayani sesuai dengan kode etik ASN,” Jelas Wihaji

Kontributor : edo

Editor : Puji_Leksono

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.