Satresnarkoba Polres Pasuruan Kota Berhasil Meringkus Pengguna Barang Haram

Jawa Timur58 Dilihat
Tersangka beserta barang bukti yang berhasil diamankan oleh polisi.

Pasuruan, medianasional.id – Satresnarkoba Polres Pasuruan Kota kembali berhasil mengungkap pemakai barang haram narkotika jenis sabu, Kamis (08/08/2019)

Tersangka Moch Fajar Mahrfiansa Bin Somad asal Kota Pasuruan umur 23 tahun tamatan SMA, juga pegawai Honorer DISPENDA Kabupaten Pasuruan, merupakan warga jalan Hasanudin gang 20 Rt 06 Rw 01 kelurahan Karanganyar, kecamatan Panggungrejo Kota Pasuruan.

Barang bukti yang disita oleh polisi dari tangan tersangka.

Moch Fajar Marfiansah Bin Somad tertangkap Satresnarkoba Polres Pasuruan Kota saat berada di selatan rel kereta api dalam gang di jalan Lombok Rt 01 Rw 06 kelurahan Trajeng, Kecamatam Panggung Rejo, Kota Pasuruan.

Saat itu pula Satresnarkoba Polres Pasuruan Kota juga berhasil megamankan barang bukti milik tersangka berupa 1 klip Narkotika jenis Shabu dengan berat 0, 90 gram dan 1 buah HP mrek OPPO A39 warnah putih emas.

Untuk mempertanggung jawabkan atas perbuatanya tersangka Moch Fajar Marfiansyah di jerat pasal 114 ayat 1 atau pasal 112 ayat 1 UU no 35 tahun 2009 tentanng narkotika jenis sabu.

Reporter : Joko

Editor : Sunarto

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.