Satresnarkoba Polres Kampar Berhasil Tangkap 11 Orang Pelaku Narkoba, di Beberapa Lokasi Selama Kurang dari 24 Jam

Kampar, Riau234 Dilihat

Kampar, medianasional.id – Sebelas pelaku narkoba termasuk seorang yang telah ditetapkan sebagai DPO sejak Beberapa bulan lalu, berhasil diringkus Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kampar dibeberapa lokasi dalam waktu kurang dari 24 mulai Selasa Sore (11/6), hingga Rabu Siang (12/6).

 

Penangkapan pertama pada Selasa sore (11/6) sekira pukul 15.30 WIB, di Desa Gading Sari, Kec. Tapung, dengan tersangka AP alias AD warga Desa Tanjung Sawit, Kec. Tapung, AP ditangkap saat bertransaksi dengan rekannya AR seorang Bandar shabu, namun AR saat itu berhasil melarikan diri.

 

Dari tersangka AP yang berperan sebagai pengedar ini ditemukan barang bukti 1 paket shabu dan beberapa barang bukti lainnya, selanjutnya tim langsung memburu tersangka AR selaku Bandar shabu yang melarikan diri.

 

Hanya berselang sekitar 1 Jam tepatnya pukul 16.30 WIB, tersangka AR berhasil diringkus dirumahnya yang berlokasi di Desa Sumber Makmur, Kec. Tapung, Kabupaten Kampar.

 

Dari hasil penggeledahan dirumah tersangka AR ini ditemukan barang bukti narkotika jenis shabu sebanyak 36 paket, beserta sejumlah barang bukti lainnya terkait kasus ini.

 

Bersamaan dengan penangkapan tersangka AR ini juga ditangkap 2 tersangka lainnya sebagai pengedar yang sedang berada dirumah ini, yaitu MB (26) warga Desa Akasia, Kec. Tapung, dan BL (22) warga Desa Sumber Makmur.

 

Saat digeledah didapati dari tersangka MB barang bukti 4 paket Narkotika jenis Shabu, sementara dari tersangka BL juga didapat barang bukti 4 paket shabu.

 

Usai menangkap para pelaku narkoba ini petugas kembali mendapatkan informasi bahwa sering terjadi transaksi narkoba diareal perkebunan Sawit di wilayah Desa Mukti Sari, tanpa buang waktu Tim Opsnal Satresnarkoba Polres ini langsung mendatangi lokasi tersebut.

 

Sekitar pukul 17.30 WIB, kembali ditangkap 2 tersangka lagi yaitu DF (34) dan GM (23), dari kedua tersangka ini didapatkan barang bukti 9 paket shabu, dan sejumlah peralatan penggunaan shabu serta beberapa barang bukti lainnya terkait kasus ini.

 

Tidak sampai disitu, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kampar kembali mengincar pelaku narkoba di wilayah Desa Kota Garo, Kec. Tapung Hilir, malam harinya sekitar pukul 23.30 WIB, Tim melakukan penggerebekan disebuah rumah milik salah satu tersangka.

 

Petugas mengamankan 4 orang tersangka yaitu GI (48), ML (57), JM (45) dan NA (40), mereka semua warga Desa Kota Garo, Kec. Tapung Hilir, dari ke-4 tersangka ini didapati barang bukti 2 paket shabu dengan berat 24,20 gram, para pelaku narkoba ini beserta barang bukti, kemudian dibawa ke Polres Kampar untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

 

Keesokan harinya Rabu (12/6) sekitar pukul 12.30 WIB, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kampar ini kembali berhasil meringkus seorang Bandar Shabu yang telah ditetapkan sebagai DPO sejak beberapa bulan lalu.

 

Tersangka FR alias ON (36) yang beralamat di Dusun Salo Baru Desa Ganting ini ditangkap dirumahnya, yang bersangkutan pada akhir tahun 2018 lalu berhasil lolos dari sergapan petugas saat bertransaksi narkoba, namun saat itu seorang rekannya berhasil ditangkap dan saat ini sedang menjalani hukuman.

 

Kapolres Kampar, AKBP. Andri Ananta Yudhistira, S.I.K, M.H, melalui Kasat Narkoba, Iptu. Asdisyah Mursid, S.H, saat dikonfirmasi membenarkan kejadian ini, disampaikan Asdi bahwa ke-11 tersangka dan barang bukti atas kasus ini telah diamankan di Polres Kampar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” jelasnya. ( Rilis / Robinson Tambunan).

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.