SatRes Narkoba Polres Kampar, Berhasil Tangkap Pelaku Narkoba di Jalan Lintas Pekanbaru – Bangkinang.

Riau93 Dilihat

Kampar, redaksimedinas.com – Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kampar, kembali berhasil meringkus seorang pengedar Shabu-shabu di Km 30/31 jalan lintas Pekanbaru – Bangkinang wilayah Desa Balam Jaya, Kec. Tambang, Kab. Kampar, pada Kamis pagi (18/01/2018).

Tersangka kasus narkoba yang berhasil diamankan pihak Kepolisian ini adalah ZL alias IZ (LK 43), warga Danau Bingkuang, Kec.Tambang, Kab. Kampar.

Bersama tersangka juga berhasil diamankan sejumlah barang bukti antara lain 1 paket narkotika jenis shabu terbungkus plastik bening, sebuah bong alat hisap shabu dari botol plastik, sebuah kaca pirex, 5 buah plastik bening pembungkus, sebuah kotak warna putih, 4 buah sendok shabu dari pipet plastik dan 1 unit hp Nokia warna hitam merah.

Pengungkapan kasus ini berawal pada Kamis pagi (19/1/2018) sekira pukul 06.30 Wib, saat tim Opsnal SatRes Narkoba Polres Kampar mendapat Informasi bahwa tersangka ZL alias IZ mengedarkan narkoba dirumahnya.

Menindaklanjuti informasi tersebut tim opsnal SatRes Narkoba Polres Kampar langsung mendatangi lokasi tersebut untuk melakukan penyelidikan, tim menuju ke rumah target tersangka ZL yang saat itu sedang berada di dalam rumah.

Selanjutnya disaksikan aparat desa setempat dilakukan penggeledahan dirumah ZL ini, dan ditemukan sebuah kotak putih berada di jendela rumah tersebut yang berisikan 1 paket narkotika jenis Shabu-shabu.

Saat diinterogasi, ZL mengaku bahwa narkotika itu didapatnya dari IM melalui anak tirinya NT, lalu dilakukan pengembangan ke rumah IM namun keduanya sedang tidak berada dirumah, akan tetapi didapati seseorang bernama RG sedang berada di rumah tersebut.

Saat dilakukan penggeledahan dirumah tersebut ditemukan 1 set bong alat hisap shabu terbuat dari botol plastik, 1 pak plastik bening pembungkus, uang tunai sebesar Rp 16 juta rupiah, dan 7 lembar bukti transfer dari Bank BRI, tersangka dan barang bukti kemudian dibawa ke Polres Kampar untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Kapolres Kampar, AKBP. Deni Okvianto, SIK, MH, melalui Kasatres Narkoba Iptu. Asdisyah Mursid, SH, saat dikonfirmasi awak media membenarkan penangkapan tersangka kasus narkoba ini. Dan disampaikan Asdi, bahwa pelaku dan barang bukti telah diamankan di Polres Kampar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” terangnya.

Pelaku akan dijerat dengan pasal 114 jo pasal 112 UU nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara paling singkat selama 5 tahun,” jelas Kasat Narkoba ini. ( Dasril / Deni Humas Polres Kampar)

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.